Hadis Imam Muslim No. 2657 : Bolehnya memberikan hari gilirannya kepada isteri yang lain
Hadis Imam Muslim No. 2657 : Bolehnya memberikan hari gilirannya kepada isteri yang lain
No: 2657
Kitab: MENYUSUI
Bab: Bolehnya memberikan hari gilirannya kepada isteri yang lain
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا رَأَيْتُ امْرَأَةً أَحَبَّ إِلَيَّ أَنْ أَكُونَ فِي مِسْلَاخِهَا مِنْ سَوْدَةَ بِنْتِ زَمْعَةَ مِنْ امْرَأَةٍ فِيهَا حِدَّةٌ قَالَتْ فَلَمَّا كَبِرَتْ جَعَلَتْ يَوْمَهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَائِشَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ جَعَلْتُ يَوْمِي مِنْكَ لِعَائِشَةَ فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ لِعَائِشَةَ يَوْمَيْنِ يَوْمَهَا وَيَوْمَ سَوْدَةَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ ح و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ ح و حَدَّثَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ كُلُّهُمْ عَنْ هِشَامٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ سَوْدَةَ لَمَّا كَبِرَتْ بِمَعْنَى حَدِيثِ جَرِيرٍ وَزَادَ فِي حَدِيثِ شَرِيكٍ قَالَتْ وَكَانَتْ أَوَّلَ امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا بَعْدِي
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah dia berkata; Tidak ada seorang wanita yang lebih saya sukai sebagai contoh teladan selain Saudah binti Zam'ah, yaitu seorang yang berpikiran tajam. Dia (Aisyah) berkata; Tatkala Saudah sudah agak tua, dia memberikan hari gilirannya di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah, dia berkata; Wahai Rasulullah, hari giliranku saya berikan kepada Aisyah. Karena itu giliran Aisyah bersama beliau menjadi dua hari yaitu harinya dia dan harinya Saudah. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Uqbah bin Khalid. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah menceritakan kepada kami Zuhair. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Mujahid bin Musa telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Syarik semuanya dari Hisyam dengan isnad ini, yaitu; Bahwa tatkala Saudah telah beranjak tua, dengan makna hadits Jarir, dan dalam hadits Syarik ditambahkan, dia (Aisyah) berkata; Dialah wanita yang pertama kali menikah setelahku.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...