Hadis Imam Muslim No. 2700 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

 
Hadis Imam Muslim No. 2700 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Hadis Imam Muslim No. 2700 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

No: 2700
Kitab: TALAK
Bab: Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيَّرَ نِسَاءَهُ فَلَمْ يَكُنْ طَلَاقًا


Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Ashim dari As Sya'bi dari Masruq dari 'Aisyah bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan pilihan kepada istrinya, namun hal itu tidak dianggap sebagai talak.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)