Hadis Imam Muslim No. 3029 : Berikan hak waris kepada pemilinya, jika ada lebih maka untuk yang lebih berhak kagi

 
Hadis Imam Muslim No. 3029 : Berikan hak waris kepada pemilinya, jika ada lebih maka untuk yang lebih berhak kagi

Hadis Imam Muslim No. 3029 : Berikan hak waris kepada pemilinya, jika ada lebih maka untuk yang lebih berhak kagi

No: 3029
Kitab: WARIS
Bab: Berikan hak waris kepada pemilinya, jika ada lebih maka untuk yang lebih berhak kagi

حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامَ الْعَيْشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا تَرَكَتْ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ


Telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Bistham Al 'Aisi telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Rauh bin Al Qasim dari Abdullah bin Thawus dari Ayahnya dari Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berikanlah harta warisan kepada yang berhak menerimanya, sedangkan sisanya untuk keluarga laki-laki yang terdekat."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)