Hadis Imam Muslim No. 3043 : Barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya

 
Hadis Imam Muslim No. 3043 : Barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya

Hadis Imam Muslim No. 3043 : Barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya

No: 3043
Kitab: WARIS
Bab: Barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيٍّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِلْوَرَثَةِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا و حَدَّثَنِيهِ أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِ غُنْدَرٍ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا وَلِيتُهُ


Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi bahwa dia mendengar Abu Hazim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa mati dengan meninggalkan harta, maka (harta tersebut) untuk ahli warisnya, dan barangsiapa mati dengan meninggalkan keluarga yang butuh santunan, maka akulah yang menjadi penanggungnya." Dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Nafi' telah menceritakan kepada kami Ghundar. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Abdurrahman - yaitu Ibnu Mahdi- dia berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan sanad ini, hanya saja dalam hadits Ghundar disebutkan, "Barangsiapa mati meninggalkan keluarga yang butuh santunan, maka akulah walinya."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)