Hadis Imam Muslim No. 3618 : Larangan untuk memutilasi binatang (saat masih hidup)

 
Hadis Imam Muslim No. 3618 : Larangan untuk memutilasi binatang (saat masih hidup)

Hadis Imam Muslim No. 3618 : Larangan untuk memutilasi binatang (saat masih hidup)

No: 3618
Kitab: BURUAN, SEMBELIHAN DAN HEWAN-HEWAN YANG DIMAKAN
Bab: Larangan untuk memutilasi binatang (saat masih hidup)

و حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ وَأَبُو كَامِلٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِنَفَرٍ قَدْ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَتَرَامَوْنَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا


Dan telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farruh dan Abu Kamil sedangkan lafadznya dari Abu Kamil, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair dia berkata, "Ibnu Umar pernah melewati sekelompok orang yang menjadikan seekor ayam sebagai sasaran memanah, saat melihat Ibnu Umar maka mereka lari berpencar, lantas Ibnu Umar berkata, "Siapakah yang melakukan hal ini? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang melakukan hal ini."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN