Nasib Guru Honorer di Persimpangan: Antara Penataan ASN dan Krisis Tenaga Pengajar
Laduni.ID, Jakarta – Dunia pendidikan Indonesia kembali menghadapi fase penting setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut masa depan ratusan ribu guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN atau guru honorer yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 masih diperbolehkan mengajar sampai 31 Desember 2026. Setelah masa transisi itu berakhir, sekolah negeri diarahkan hanya diisi oleh tenaga pendidik berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut segera memicu keresahan di kalangan guru honorer. Narasi “guru honorer dilarang mengajar mulai 2027” menyebar luas di media sosial dan memunculkan kepanikan di banyak daerah. Sebagian guru merasa masa pengabdian mereka terancam berakhir, sementara sekolah khawatir kehilangan tenaga pengajar yang selama ini menopang proses belajar mengajar.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp819.000
Rp205.000
Rp912.300
Rp262.650
Memuat Komentar ...