Untuk Ketiga Kalinya, Sidang Kasus Pembunuhan Kim 

 
Untuk Ketiga Kalinya, Sidang Kasus Pembunuhan Kim 

LADUNI.ID,INTERNASIONAL- Persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam yang digelar di Malaysia kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Sidang yang dijadwalkan pekan ini, diundur pelaksanaannya hingga Maret mendatang. 

Dua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, telah diadili sejak Oktober 2017 lalu. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan membunuh Kim Jong-Nam dengan mengusapkan racun gas saraf VX ke wajahnya di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Dalam kasus yang menjadi perhatian internasional ini, kedua terdakwa mengaku tak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Baik Aisyah maupun Doan sama-sama mengklaim bahwa mereka dijebak dalam sebuah aksi prank (lelucon) dan ditipu sejumlah agen intelijen Korut.


Seperti dilansir AFP, Senin (28/1/2019), proses persidangan kasus ini berjalan lamban karena banyaknya jumlah saksi dan pelaksanaan sidang yang tidak rutin. 

Diketahui bahwa persidangan terakhir digelar pada Agustus 2018 lalu saat hakim Azmi Ariffin menyatakan ada cukup bukti untuk mendakwa kedua terdakwa atas pembunuhan. Hakim menyatakan Prima Facie (dasar argumen dakwaan) dalam kasus ini cukup kuat dan menerima pandangan jaksa bahwa kedua terdakwa telah menyebabkan kematian Kim Jong-Nam. Kasus ini pun akan berlanjut pada pokok perkara. 

Proses persidangan ini telah mengalami dua kali penundaan sebelumnya. Penundaan pertama terjadi pada November lalu, karena pengacara utama Aisyah, Gooi Soon Seng, jatuh sakit. Saat itu, sidang dinyatakan ditunda hingga 7 Januari 2019.


Namun belum juga sidang digelar pada Januari 2019, penundaan kedua terjadi. Penyebabnya, pengacara Aisyah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan tidak akan memaksa jaksa menyerahkan salinan keterangan tujuh saksi kasus ini. 

Pengacara Aisyah menyatakan dokumen keterangan saksi itu sangat vital untuk kasus ini, mengingat lima saksi di antaranya telah menghilang. "Tanpa keterangan polisi, itu akan mengkompromikan pembelaan klien saya dan sama saja dengan kegagalan peradilan," ucap Gooi kepada wartawan saat itu.

Penundaan ketiga yang diumumkan pekan ini juga masih berkaitan dengan banding yang diajukan pengacara Aisyah. Dengan proses banding masih berlanjut, maka persidangan yang dijadwalkan akan digelar pekan ini terpaksa ditunda.


Persidangan selanjutnya akan digelar pada 11 Maret mendatang dengan agenda pembelaan Doan. 

Informasi terbaru dari Pengadilan Tinggi Shah Alam menunjukkan sejumlah persidangan kasus ini dijadwalkan akan digelar hingga 31 Juli mendatang, dengan putusan akhir pengadilan kemungkinan akan dibacakan beberapa hari setelah tanggal tersebut.

Sumber : Detik.com