Bolehkah Seorang Istri Meminta Nafkah Lebih?

 
Bolehkah Seorang Istri Meminta Nafkah Lebih?
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Sebagai seorang istri, hak untuk meminta nafkah dari suami merupakan sebuah hak yang dijamin dalam hukum Islam. Namun, dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa konsep "nafkah yang berlebihan" haruslah disesuaikan dengan kebutuhan yang sesuai dan wajar. Islam mendorong suami untuk menyediakan nafkah kepada istri dan keluarga sesuai dengan kemampuannya, namun tidak menyarankan untuk meminta lebih dari yang dibutuhkan secara berlebihan.

Salah satu prinsip dalam Islam adalah menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hubungan antara suami dan istri. Oleh karena itu, meminta nafkah yang berlebihan dapat mengganggu keseimbangan ini dan menyebabkan ketidakadilan dalam hubungan tersebut. Sebaliknya, seorang istri sebaiknya meminta nafkah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan suami, dengan mempertimbangkan situasi finansial keluarga secara keseluruhan.

Dalam memahami konsep nafkah yang berlebihan, penting untuk menekankan bahwa nafkah bukan hanya sebatas kebutuhan materi, tetapi juga meliputi kebutuhan emosional, spiritual, dan sosial. Oleh karena itu, seorang istri sebaiknya juga mempertimbangkan aspek-aspek ini dalam meminta nafkah kepada suaminya, demi memastikan kebutuhan secara menyeluruh terpenuhi.

Ketika meminta nafkah yang berlebihan, seorang istri juga perlu mempertimbangkan kemampuan suami dan kesulitan finansial yang mungkin dialaminya. Meminta nafkah yang melebihi kemampuan suami dapat menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga dan dapat merusak hubungan suami istri. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka dan saling pengertian antara suami dan istri sangat penting dalam menangani masalah ini.

Dalam kesimpulannya, meskipun seorang istri memiliki hak untuk meminta nafkah dari suaminya, meminta nafkah yang berlebihan sebaiknya dihindari. Sebaliknya, penting untuk memastikan bahwa permintaan nafkah tersebut sesuai dengan kebutuhan yang wajar dan kemampuan suami, sambil tetap mempertimbangkan aspek-aspek lain dari kebutuhan keluarga secara menyeluruh. Komunikasi yang baik dan saling pengertian antara suami dan istri merupakan kunci dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hubungan rumah tangga. Lalu seiring banyaknya kebutuhan yang sangat komplek sekarang ini apakah seorang istri berhak meminta nafkah berlebihan kepada suaminya?

Dalam Surat At-Talaq ayat 7 Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya.Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." 

Maksudnya, seorang suami hendaklah memberikan nafkah kepada istri dan anaknya yang kecil berdasarkan ukuran kemampuannya jika dia mampu, jika suami tersebut faqir maka wajibnya seukuran kefakirannya tersebut, maka ukuran nafkah berdasarkan hitungan keadaan orang yang menafkahi dan kebutuhan orang yang dinafkahi dengan cara berijtihad berdasarkan kebiasaan hidup yang berlaku. Allah tidak membebani orang yang faqir sebagaimana Allah membebani orang yang kaya. 

Keterangan dalam kitab:
- Kitab Tafsir Al-Qurtby (18/158-160) :

قوله تعالى : " لينفق " أي لينفق الزوج على زوجته وعلى ولده الصغير على قدر وسعه حتى يوسع عليهما إذا كان موسعا عليه . ومن كان فقيرا فعلى قدر ذلك . فتقدر النفقة بحسب الحالة من المنفق والحاجة من المنفق عليه بالاجتهاد على مجرى حياة العادة

الي ان قالقوله تعالى : لا يكلف الله نفسا إلا ما آتاها أي لا يكلف الفقير مثل ما يكلف الغني .


- Kitab Tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir Ibnu Asyur (29/331) :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

" Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya."
 

والمقصود منه إقناع المنفق عليه بأن لا يطلب من المنفق أكثر من مقدرته . ولهذا قال علماؤنا : لا يطلق على المعسر إذا كان يقدر على إشباع المنفق عليها وإكسائها بالمعروف ولو بشظف ، أي دون ضر .


Maksud ayat tersebut adalah merasa cukupnya orang yang diberi nafkah misalnya dengan tidak meminta kepada orang yang menafkahi melebihi kemampuannya, oleh sebab itulah ulama kami berpendapat bahwa orang yang dalam keadaan sempit/miskin tidak ditalak jika dia masih mampu mengenyangkan orang yang dinafkahi dan memberikan pakaian dengan ma'ruf walaupun dengan kesulitan, maksudnya tidak sampai menjadikan madharat. 

المعتمد ج ٤ ص ٢٨٠.

إن نفقة الزوجة مقدرة بحسب حال الزوج في اليسار و الإعسار دون الإعتبار لحال الزوجة لأن النفقة تتبع الإستطاعة و هي عائدة إلى حال المنفق لا إلى حال المنفق عليه لقوله تعالى : لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا  و الله أعلم.

Nafkah itu dilihat dari sisi si pemberi nafkah bukan dari sisi yang dinafkahi karena itu , jika si suami tidak mampu memberi nafkah lebih, maka dia tidak berdosa dan tidak ada hak pula bagi si istri untuk menuntut nafkah lebih kepada suaminya. Sebagaimana di dalam Al-Qur'an: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 31 Januari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar