Karya Ulama Mandar Ini Bahas Zakat dan Persoalan Sosial Kontemporer

 
Karya Ulama Mandar Ini Bahas Zakat dan Persoalan Sosial Kontemporer

LADUNI.ID - Pada tanggal 5 Desember 2018 yang lalu telah didiskusikan dan dipresentasikan Kitab الزكاة والنظم الإجتماعية المعاصرة di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pusat Lektur Khazanah Keagamaan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Alhamdulillah, hari ini dapat kabar melalui WA gambar kitab tersebut sudah diterbitkan dalam edisi aslinya berbahasa Arab terdiri atas 6 jilid. 
Satu karya monumental yang ditulis secara serius selama bertahun-tahun oleh seorang Ulama intelektual dari Mandar Sulawesi Barat ini dapat diselamatkan naskahnya dan bisa dibaca oleh banyak kalangan. Semuanya ini atas inisiatif dan kerja keras Dr. Muhammad Zain Kepala Pusat Lektur Khazanah Keagamaan beserta jajarannya yang sangat agresif cinta pada ilmu dan hormat pada para ulama.

DR. Muhammad Nawawi Yahya Abd Razak berasal dari Mandar Sulawesi Barat. Oleh karena itu, beliau disebut Muhammad Nawawi al-Mandari. Beliau lahir tahun 1929 di Dusun Mojopahit (Manjopahit) Desa Karama Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar. 
Muhammad Nawawi dibesarkan dan dididik dalam lingkungan keluarga yang kental dengan tradisi agama Islam. Ayahnya adalah KH. Yahya Abdurrazak seorang imam masjid di Mojopahit (masyarakat menyebutnya sebagai qadhi Mojopahit). Masa kecil dan remajanya dihabiskan di kampung halaman di Mandar. Muhammad Nawawi al-Mandari meninggalkan kampung halaman sesaat setelah peristiwa pembantaian Westerling di Mandar. Peristiwa tersebut lebih populer dengan sebutan tragedi korban 40.000 jiwa di Sulawesi Selatan khususnya di Galung Lombok Mandar. Peristiwa maut Galung Lombok terjadi pada tanggal 2 Februari 1947. Dalam peristiwa di Galung Lombok ini, selain korban tewas juga beberapa tokoh dan pemuda ditangkap di antaranya saudara kandung Muhammad Nawawi sendiri ikut tertangkap namanya Zawawi Yahya. 
Sehari setelah peristiwa Westerling di Galung Lombok, Muhammad Nawawi yang pada waktu itu baru berumur 18 tahun tinggalkan Mandar menuju Sawitto Pinrang. Selanjutnya, ia menuju Makassar. Pada tahun itu juga ia berhasil berangkat ke Mekah dan Madinah. Beberapa tahun setelah menyelesaikan studinya di Madrasah tingkat Aliyah di Mekah, lalu selanjutnya ke Kairo Mesir hingga menetap dan menghabiskan usianya belajar dan mengajar di sana. 
Sejak usia yang masih muda itulah Muhammad Nawawi al-Mandari berangkat ke Saudi Arabia selanjutnya ke Kairo belajar hingga umurnya lebih banyak digunakan di luar negeri termasuk di Eropa seperti di Belanda. Hidup beliau lebih lama di Kairo dibandingkan di negeri sendiri, Indonesia.

Tidak lama setelah menyelesaikan Program Doktornya di Universitas Al-Azhar Kairo, ia pulang ke kampung kelahirannya di Dusun Mojopahit Polewali Mandar. Sekitar satu bulan di kampung halamannya, ia wafat dalam keadaan mendadak pada hari Kamis 9 Februari 1984 dalam usia 53 tahun. Padahal, hari Jumat sebelumnya, penulis sempat sama-sama shalat jumat di Masjid Nurul Yaqin Campalagian lalu sama-sama berangkat ke rumahnya di Mojopahit dan lama Beliau cerita dan memberi banyak nasehat. Jenazahnya dimakamkan di samping makam ayah dan ibunya di halaman Masjid Dusun Mojopahit Polewali Mandar.

Riwayat pendidikannya tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah menengah diselesaikan di Mandar. Pendidikan selanjutnya di Madrasah tingkat Aliyah di Makkah al-Mukarramah Saudi Arabia. Setelah itu, Beliau ke Kairo Mesir masuk Program S1, S2, hingga S3 diselesaikan di Unuiversitas Al-Azhar Fakultas Syariah wa al-Qanun, Jurusan Fiqh al-Muqaran (Perbandingan Hukum dan Madzhab). Disertasinya diselesaikan pada tahun 1980. Muhammad Nawawi al-Mandari tercatat sebagai Doktor pertama bidang syariah khususnya zakat dalam perbandingan madzhab dari Asia Tenggara. Karya monumentalnya berupa disertasi terdiri atas 6 jilid dengan jumlah 3. 246 halaman.

Disertasinya berjudul الزكاة والنظم الإجتماعية المعاصرة az-Zakâh wa an-Nuzhum al-Ijtimâ’iyyah al-Mu’âshirah (Zakat dan Sistem Sosial Kontemporer). Disertasi ini ditulis di atas kertas HVS berukuran 30 X 21 cm 3.246 halaman. Disertasi ini masih asli diketik dengan mesin tik lama tersimpan di Wisma Indonesia di Kairo. Atas jasa adik sepupu Dr. Abdillah Mandar yang kebetulan masih studi di Al-Azhar, Disertasi ini, penulis foto cofy dan dibawa pulang ke Indonesia. Hari ini sudah dicetak dan diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Agama RI melalui Pusat Lektur Khazanah Keagamaan.

Sebagai pengenalan singkat tentang sistematika pembahasannya terdiri atas:

Muqaddimah terdiri atas 16 halaman:
Membahas mengenai terminologi zakat dan sedekah dan landasan normatif dari al-Qur’an dan hadis mengenai ketetapan kewajiban zakat dalam Islam. Awal mula penetapan kewajiban zakat serta periodisasinya. Kebijakan Abu Bakar ash-Shiddiq mengenai zakat dan pengaruhnya dalam tatanan sosial dan negara serta pengembangan dakwah Islam.

Jilid I terdiri atas 1- 626 halaman:
Membahas mengenai zakat sebagai ibadah dan kewajiban sosial sebagai modal dasar dalam pembentukan sebuah tatanan sosial dan negara. Kedudukan zakat dalam pembinaan sosial dalam Islam, sebagai kekuatan material dan spiritual. Harta dan sistem kepemilikan dalam perspektif kerangka hukum Islam dan hukum positif yang mengandung kebaikan universal melalui sistem zakat. Sistem sosial dan kekayaan material di era kontemporer dan perbandingannya dengan sistem zakat.

Jilid II terdiri atas 627 – 1045 halaman:
Membahas mengenai kriteria zakat meliputi syarat-syarat global diwajibkannya zakat seperti muslim, mukallaf, memiliki secara sempurna, bebas dari hutang, nisab dan haul. Kedudukan niat dalam transaksi dan distribusinya. Apakah zakat wajib disegerakan atau boleh ditangguhkan penyerahannya? Ta’jil zakat dan klasifikasinya. Apakah kewajiban zakat gugur karena kematian pemiliknya?

Jilid III terdiri atas 1046 - 1667 halaman: 
Membahas mengenai terminologi harta dan batasannya yang wajib dizakati beserta kadar pendistribusiannya disertai dalil masing-masing. Masalah emas dan perak, hasil pertanian dan buah-buahan, hewan, harta perdagangan, dan lain-lainnya.

Jilid IV terdiri atas 1668 – 2109 halaman: 
Membahas secara rinci mengenai delapan kelompok yang berhak menerima pendistribusian zakat. Apakah delapan kelompok akan diberikan dalam jumlah yang sama atau diberikan atas dasar pertimbangan skala prioritas?

Jilid V terdiri atas 2110 – 2779 halaman: 
Membahas secara rinci mengenai perbandingan pendapat dari kalangan sahabat dan tabiin, ahli hukum Islam, serta empat imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad bin Hambal), dan dari kalangan imam madzhab Daud Zhahiriyah, Syi’ah dan Zaidiyah.

Jilid VI terdiri atas 2780 – 3246 halaman: 
Membahas mengenai tarjih. Mendialogkan atau mendiskusikan beberapa pendapat dari beberapa argumentasi yang dikemukakan, lalu memilah dan memilih pendapat yang dianggap lebih unggul dan tepat. 
Disertasi DR. Muhammad Nawawi al-Mandary tersebut merupakan karya monumental ulama dan intelektual muslim Indonesia sangat penting dan dipandang perlu untuk dijadikan referensi dalam studi hukum Islam khususnya kajian tentang zakat dalam perbandingan madzhab dan hukum, serta kaitannya dengan system sosial dan pemberdayaan masyarakat masa depan serta kebijakan politik pemerintah.

Oleh; Dr. Wajidi Sayadi 

 

 

 

Tags