Berbakti kepada Orang Tua atau Mertua Dinilai Pahala

 
Berbakti kepada Orang Tua atau Mertua Dinilai Pahala
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Memilih dan merawat mertua atau orang tua adalah aspek penting dalam kehidupan banyak orang, dan seringkali dapat menjadi tantangan yang kompleks. Memilih mertua atau orang tua yang tepat bisa menjadi langkah awal yang penting dalam membangun hubungan yang harmonis dan berkelanjutan. Pertimbangkan nilai-nilai, kepribadian, dan kebutuhan keluarga Anda ketika memilih mertua atau orang tua yang akan menjadi bagian dari kehidupan Anda.

Setelah memilih mertua atau orang tua, merawat hubungan ini memerlukan kesabaran, pengertian, dan komunikasi yang baik. Saling menghargai perbedaan dan memberikan ruang bagi setiap individu untuk tumbuh dan berkembang merupakan kunci penting dalam merawat hubungan dengan mertua atau orang tua. Buka komunikasi secara terbuka dan jujur, serta tunjukkan rasa hormat dan kasih sayang yang tulus.

Terkadang, tantangan muncul dalam merawat hubungan dengan mertua atau orang tua, terutama jika ada perbedaan pendapat atau konflik yang muncul. Dalam situasi seperti ini, penting untuk tetap tenang, bertindak dengan bijaksana, dan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari keluarga atau profesional jika diperlukan untuk menyelesaikan konflik atau masalah yang timbul.

Di atas segalanya, ingatlah bahwa hubungan dengan mertua atau orang tua adalah bagian penting dari kehidupan keluarga dan membutuhkan investasi waktu dan perhatian yang baik. Dengan komitmen yang kuat dan sikap yang baik, hubungan ini bisa menjadi sumber kebahagiaan, dukungan, dan kekuatan dalam perjalanan hidup Anda.

Akan tetapi ada fakta menarik dalam hal ini, ketika dibenturkan antara seorang istri yang hidupnya tinggal di keluarga suami. Dia harus merawat mertuanya, sedangkan dia tidak bisa merawat orang tuanya sendiri. Kemudian apakah pahalanya sama antara merawat mertua dan orang tua?

Dalam hal ini, penentuan pahala itu adalah hak Allah, dan Allah tentu Maha Adil, yang terpenting kita ikhlas melakukan apapun semata karena Allah. Orang tua hak tertinggi untuk dibaktii dan mertua ada di urutan di bawahnya.

ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺒﺮ ﻭﺍﻟﺼﻠﺔ ﻭﺍﻵﺩﺍﺏ ﺑﺎﺏ ﺑﺮﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺃﻧﻬﻤﺎ ﺃﺣﻖ ﺑﻪ2548 ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻗﺘﻴﺒﺔ ﺑﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺟﻤﻴﻞ ﺑﻦ ﻃﺮﻳﻒ ﺍﻟﺜﻘﻔﻲﻭﺯﻫﻴﺮ ﺑﻦ ﺣﺮﺏ ﻗﺎﻻ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺟﺮﻳﺮ ﻋﻦ ﻋﻤﺎﺭﺓ ﺑﻦ ﺍﻟﻘﻌﻘﺎﻉ ﻋﻦﺃﺑﻲ ﺯﺭﻋﺔ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ ﺟﺎﺀ ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﻣﻦ ﺃﺣﻖ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺤﺴﻦﺻﺤﺎﺑﺘﻲ ﻗﺎﻝ ﺃﻣﻚ ﻗﺎﻝ ﺛﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺛﻢ ﺃﻣﻚ ﻗﺎﻝ ﺛﻢ ﻣﻦﻗﺎﻝ ﺛﻢ ﺃﻣﻚ ﻗﺎﻝ ﺛﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺛﻢ ﺃﺑﻮﻙ ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﻗﺘﻴﺒﺔﻣﻦ ﺃﺣﻖ ﺑﺤﺴﻦ ﺻﺤﺎﺑﺘﻲ ﻭﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ

1: ﺍﻟﺤﺎﺷﻴﺔ ﺭﻗﻢ

[ ﺹ : 80 ] ﻗﻮﻟﻪ : ( ﻣﻦ ﺃﺣﻖ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺤﺴﻦ ﺻﺤﺎﺑﺘﻲ ؟ﻗﺎﻝ : ﺃﻣﻚ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮﻩ ) : ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻫﻨﺎ ﺑﻔﺘﺢ ﺍﻟﺼﺎﺩ ﺑﻤﻌﻨﻰﺍﻟﺼﺤﺒﺔ . ﻭﻓﻴﻪ ﺍﻟﺤﺚ ﻋﻠﻰ ﺑﺮ ﺍﻷﻗﺎﺭﺏ ، ﻭﺃﻥ ﺍﻷﻡ ﺃﺣﻘﻬﻢﺑﺬﻟﻚ ، ﺛﻢ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺍﻷﺏ ، ﺛﻢ ﺍﻷﻗﺮﺏ ﻓﺎﻷﻗﺮﺏ . ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ :ﻭﺳﺒﺐ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺍﻷﻡ ﻛﺜﺮﺓ ﺕﻋﺒﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻭﺷﻔﻘﺘﻬﺎ ، ﻭﺧﺪﻣﺘﻬﺎ، ﻭﻣﻌﺎﻧﺎﺓ ﺍﻟﻤﺸﺎﻕ ﻓﻲ ﺣﻤﻠﻪ ، ﺛﻢ ﻭﺿﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺇﺭﺿﺎﻋﻪ ، ﺛﻢﺗﺮﺑﻴﺘﻪ ﻭﺧﺪﻣﺘﻪ ﻭﺗﻤﺮﻳﻀﻪ ، ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ . ﻭﻧﻘﻞ ﺍﻟﺤﺎﺭﺙﺍﻟﻤﺤﺎﺳﺒﻲ ﺇﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻷﻡ ﺗﻔﻀﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺮ ﻋﻠﻰﺍﻷﺏ ، ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻋﻴﺎﺽ ﺧﻼﻓﺎ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ، ﻓﻘﺎﻝﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺑﺘﻔﻀﻴﻠﻬﺎ ، ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ : ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺮﻫﻤﺎ ﺳﻮﺍﺀ .ﻗﺎﻝ : ﻭﻧﺴﺐ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻫﺬﺍ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﻟﻚ ، ﻭﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﺍﻷﻭﻝﻟﺼﺮﻳﺢ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ : ﻭﺃﺟﻤﻌﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻷﻡ ﻭﺍﻷﺏ ﺁﻛﺪ ﺣﺮﻣﺔ ﻓﻲﺍﻟﺒﺮ ﻣﻤﻦ ﺳﻮﺍﻫﻤﺎ . ﻗﺎﻝ : ﻭﺗﺮﺩﺩ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺟﺪﺍﺩﻭﺍﻹﺧﻮﺓ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺛﻢ ﺃﺩﻧﺎﻙ ﺃﺩﻧﺎﻙ ﻗﺎﻝﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ : ﻱﺳﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﺗﻘﺪﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺮ ﺍﻷﻡ ، ﺛﻢ ﺍﻷﺏ ، ﺛﻢﺍﻷﻭﻻﺩ ، ﺛﻢ ﺍﻷﺟﺪﺍﺩ ﻭﺍﻟﺠﺪﺍﺕ ، ﺛﻢ ﺍﻹﺧﻮﺓ ﻭﺍﻷﺧﻮﺍﺕ ، ﺛﻢﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﻣﻦ ﺫﻭﻱ ﺍﻷﺭﺣﺎﻡ ﻛﺎﻷﻋﻤﺎﻡ ﻭﺍﻟﻌﻤﺎﺕ ،ﻭﺍﻷﺧﻮﺍﻝ ﻭﺍﻟﺨﺎﻻﺕ ، [ ﺹ : 81 ] ﻭﻳﻘﺪﻡ ﺍﻷﻗﺮﺏ ﻓﺎﻷﻗﺮﺏ ،ﻭﻳﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺃﺩﻟﻰ ﺑﺄﺑﻮﻳﻦ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﺩﻟﻰ ﺑﺄﺣﺪﻫﻤﺎ ، ﺛﻢ ﺑﺬﻱﺍﻟﺮﺣﻢ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻛﺎﺏﻥ ﺍﻟﻌﻢ ﻭﺑﻨﺘﻪ ، ﻭﺃﻭﻻﺩ ﺍﻷﺧﻮﺍﻝﻭﺍﻟﺨﺎﻻﺕ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ، ﺛﻢ ﺑﺎﻟﻤﺼﺎﻫﺮﺓ ، ﺛﻢ ﺑﺎﻟﻤﻮﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻋﻠﻰﻭﺃﺳﻔﻞ ، ﺛﻢ ﺍﻟﺞﺍﺭ ، ﻭﻳﻘﺪﻡ ﺍﻟﻘﺮﻳﺐ ﺍﻟﺒﻌﻴﺪ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﺭ، ﻭﻛﺬﺍ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻘﺮﻳﺐ ﻓﻲ ﺑﻠﺪ ﺁﺧﺮ ﻗﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﺭﺍﻷﺟﻨﺒﻲ ، ﻭﺃﻟﺢﻗﻮﺍ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻭﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺑﺎﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Penting:

ﻭﻳﻘﺪﻡ ﺍﻷﻗﺮﺏ ﻓﺎﻷﻗﺮﺏ ، ﻭﻳﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺃﺩﻟﻰ ﺑﺄﺑﻮﻳﻦ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﺩﻟﻰ ﺑﺄﺣﺪﻫﻤﺎ ، ﺛﻢ ﺑﺬﻱ ﺍﻟﺮﺣﻢ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻛﺎﺏﻥ ﺍﻟﻌﻢ ﻭﺑﻨﺘﻪ ، ﻭﺃﻭﻻﺩ ﺍﻷﺧﻮﺍﻝ ﻭﺍﻟﺨﺎﻻﺕ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ، ﺛﻢ ﺑﺎﻟﻤﺼﺎﻫﺮﺓ

Didahulukan dalam berbakti dan memuliakan paling terdekat dari kerabat dari kedua orang tua lalu kerabat bukan mahram seperti anak paman lalu mertua.

تح الباري لابن حجر (10/ 402)

مَا أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ قَالَ زَوْجُهَا قُلْتُ فَعَلَى الرَّجُلِ قَالَ أمه وَيُؤَيّد تَقْدِيمِ الْأُمِّ

سبل السلام (2/ 633)

مَا أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ «سَأَلْت النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ قَالَ: زَوْجُهَا قُلْت: فَعَلَى الرَّجُلِ: قَالَ أُمُّهُ» وَلَعَلَّ مِثْلَ هَذَا مَخْصُوصٌ بِمَا إذَا حَصَلَ التَّضَرُّرُ لِلْوَالِدَيْنِ فَإِنَّهُ يُقَدَّمُ حَقُّهُمَا عَلَى حَقِّ الزَّوْجِ جَمْعًا بَيْنَ الْأَحَادِيثِ.

Namun jika bisa membahayakan maka hak orang tua didahulukan dari hak suami.

ﻭَﻟَﻌَﻞَّ ﻣِﺜْﻞَ ﻫَﺬَﺍ ﻣَﺨْﺼُﻮﺹٌ ﺑِﻤَﺎ ﺇﺫَﺍ ﺣَﺼَﻞَ ﺍﻟﺘَّﻀَﺮُّﺭُ ﻟِﻠْﻮَﺍﻟِﺪَﻳْﻦِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻘَﺪَّﻡُ ﺣَﻘُّﻬُﻤَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺣَﻖِّ ﺍﻟﺰَّﻭْﺝِ ﺟَﻤْﻌًﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄَﺣَﺎﺩِﻳﺚ

Meskipun demikian hak suami harus didahulukan, gambaran:

إسعاد الرفيق الجزء الأول صحيفة 148-149 ما نصه :

ويلزمها أن تقدم حقوقه على حقوق أقاربها بل وحقوق نفسها في بعض الصور. وورد أن امرأة سافر زوجها وقال لها لا تنزلي من العلو إلى السفل وكان أبوها في السفل مريضا فاستأذنته صلى الله عليه وسلم في النزول فقال لها أطيعي زوجك ثم مات أبوها فاستأذنته فقال لها أطيعي زوجك فبعد أن دفن أبوها أرسل إليها أن الله غفر لأبيك بطاعتك زوجك. وقال عليه الصلاة والسلام لو أمرت أحدا أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها لعظيم حقه عليها فعليها مسرته


Dan wajib mendahulukan hak-hak suami mengalahkan hak-hak kerabat bahkan haknya sendiri pada beberapa bagian, dan dikisahkan bahwa sesungguhnya ada wanita yang suaminya pergi dan berpesan janganlah kamu turun, padahal di bawah ada ayahnya lagi sakit terus wanita tadi minta izin nabi SAW untuk turun terus nabi menjawab taatlah pada suamimu tak lama kemudian ayahnya mati, terus minta izin lagi pada nabi tapi nabi menjawab taatlah pada suamimu setelah ayahnya di kubur disampaikan padanya bahwa ALLAH telah mengampuni ayahmu karena ketaatan pada suamimu, Nabi Muhammad bersabda : "jika aku memerintah pada seseorang untuk bersujud pada selainnya, niscaya aku aku akan memerintah seorang perempuan bersujud pada suaminya karena terlalu besarnya hak suami terhadap istrinya, maka haruslah wanita tersebut membahagiakan suaminya. Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 8 Februari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar