Langkah Taktis Membendung Veteran HTI

 
Langkah Taktis Membendung Veteran HTI

LADUNI.ID - Baru-baru ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan oleh pemerinta

HTI dapat dikatakan sebagai ormas pertama sebagai korban dari implemetasi Perppu nomor 2 tahun 2017 pasal 80 A. Banyak kalangan menilai kebijakan tersebut sebagai luapan emosi politik belaka, bahkan sebagian kelompok Islamis menempatkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada kelompok-kelompok anti Islam. Sebagai agenda berikutnya, tumbangnya HTI tersebut satu sisi sebagai bagian dari perjuangan kaum Islamis yang terjegal, namun di sisi yang lain justru sebagai awal berkobarnya deru perjuangan lainnya yang jauh lebih membahana serta siap membakar serpihan-serpihan kelompok Islam terpinggirkan lainnya masuk pada jilid perjuangan berikutnya dengan nama dan kemasan yang berbeda.

Sementara pada segementasi yang lain, tumbangnya HTI disambut dengan euforia berlebihan dengan menengadah menyiapkan penampung para veteran HTI yang diharapkan berpindah ke jalan yang lurus (shiratal mustaqim). Harapan ini terlalu husnudzan walau berburuk sangka juga tidak dapat sepenuhnya dituduhkan bagi mereka. Pertimbangan logis, historis dan politis tentu adalah pertimbangan yang relevan, apakah euforia penuh atau euforia taktis sebagai pilihan.

Pembubaran HTI memang tidak dapat direspon sederhana, kelindan dakwah dan kepentingan politik dalam segmentasi gerakan HTI selama ini menjadi pertimbangan yang signifikan untuk tidak menempatkan pembubaran HTI sebagai angin berlalu. Segmentasi dakwah yang mengusung dasar-dasar normatif Islam dengan lingkup sasaran kalangan awam telah menumbuhkan kekuatan tersendiri. Sehingga dengan demikian, bubarnya HTI secara dejure belum dapat dipastikan secara defacto. Friksi politik dan sosial terus akan bergulir, bahkan dapat saja menjadi bola liar yang arah dan pantulannya tidak dapat diketahui secara pasti.

Berbagai penjelasan pemerintah sebagai buntut dari kebijakan yang telah bergulir terhadap HTI mengenai fakta-fakta gerakan HTI yang berseberangan dengan Pancasila bermunculan di berbagai media. Setidaknya ada tiga alasan yang menyebabkan HTI harus dibubarkan. Pertama, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan Nasional. Kedua, HTI terindikasi bertentangan dengan tujuan, azaz dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Ketiga, aktifitas HTI dinilai telah menimbulkan kegusaran di tengah-tengah masyarakat dan mengancam keutuhan NKRI.

Tiga alasan tersebut begitu cukup lugas dan tuntas di kalangan elit. Sehingga dalam hal ini HTI sangat tipis untuk mendapatkan kembali legalitasnya di bumi Nusantara ini. Namun tidak demikian yang terjadi di kalangan masyarakat akar rumput. Dalam hal ini HTI masih mempunyai peluang untuk berjelaga kembali di tengah-tengah masyarakat. Setidaknya pola dakwah normatif HTI yang mengambil simbol-simbol formal dan sentral seperti masjid dan simpul-simpul masyarakat yang bertebaran pada setiap strata sosial menjadi amunisi tersendiri yang terus harus diwaspadai.

Dalam konteks ini realitas konstitusional dan kultural harus selalu berdampingan untuk mengemukakan pikiran yang memadai mengenai pasca pembubaran HTI. Secara individu maupun kelompok kedua realitas tersebut harus ditempatkan sebagai sebagai titik tolak untuk mewaspadai liarnya para veteran HTI. Ketegangan urat saraf ditingkat legal formal tidak perlu harus menguras banyak tenaga, baik secara personal maupun secara komunal. Karena ancaman banding HTI secara formal tidak jauh lebih berbahaya dari militansi yang sudah terbangun secara kultural. Apalagi peluang HTI secara formal memang sangat tidak memungkinkan.

Kini saatnya para elit harus memilih turun gunung, duduk bersama menempati kembali situs-situs sentral umat. Membuka kembali lembaran-lembaran al-Quran dengan lantunan syahdu para kiyai, ustadz dan santri di surau dan masjid-masjid. Sesekali mungkin juga harus ke sawah, kebun dan ladang-ladang menemani mereka tersenyum untuk memantapkan keteguhan sebagai bagian dari bangsa yang besar dan umat yang terbaik. Sebagian yang lain tetaplah di atas sebagai pengendali dan merawat keadilan untuk seluruh penghuni negeri ini. Inilah Pancasila yang membumi, inilah Pancasila yang dinanti.

Oleh: Achmad Tijani

Dosen IAIN Pontianak  / Anggota Lakpesdam NU Pontianak

 

 

Tags