Niat, Cara, dan Adab Mandi Junub yang Wajib Diketahui

 
Niat, Cara, dan Adab Mandi Junub yang Wajib Diketahui
Sumber Gambar: Pixabay/Pexels/Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Hadas terbagi dalam 2 macam dan cara mensucikan yang berbeda, hadas kecil cukup disucikan dengan wudhu sedangkan hadas besar dengan cara mandi wajib (mandi Junub/ Jinabat) atau yang paling umum di masyarakat dengan istilah mandi wajib.

Mandi wajib tata cara pelaksanaanya berbeda dengan mandi biasa, mandi ini sudah diatur sesuai dengan tata cara, rukun yang harus dilaksanakan dengan tujuan suci dan terhindar dari hadas untuk melaksanakan ibadah dengan sah. Mandi junub ini sifatnya wajib bagi seorang muslim yang berakal sehat.

Dalam fikih masalah kesucian tidaklah sama dengan bersih, ukuran suci bukanlah kasat mata, namun dia adalah murni ritual. Tidak semua hal yang bersih bisa dikatakan suci, dan sebaliknya tidak semua hal suci bisa dinilai bersih oleh mata. Pada pokoknya urusan bersuci ini adalah urusan ritual yang kadang tidak bisa dilogikakan, dalam bahasa fikihnya ini dikenal dengan istilah ghair ma’qulah al-makna.

Salah satu pokok dalam praktik bersuci adalah mandi janabah untuk menghilangkan hadats besar. Mandi janabah diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub. Disebut junub ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal.

Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani. 

Persoalan mandi janabah penting karena ia berkaitan dengan ibadah-ibadah lain, baik yang fardhu maupun sunnah. Orang yang dalam keadaan junub dilarang, antara lain melaksanakan shalat, berdiam diri atau duduk di masjid, thawaf atau mengelilingi Ka'bah, melafalkan ayat Al-Qur'an, dan menyentuh mushaf. 

Lantas bagaimana cara mandi janabah yang benar? Dalam mandi janabah seseorang wajib melaksanakan dua rukun.

1. Niat

Niat adalah unsur penting dari mandi janabah. Yakni kesengajaan yang diungkapkan dalam hati. Bila ia mampu melafalkan juga secara lisan, hal ini lebih utama. Contoh lafal niat tersebut adalah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Baca juga: Niat Mandi Hadast Besar dan Hikmahnya

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. 

2. Mengguyur Seluruh Badan dengan Air

Mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut/bulu. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis.

ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ

“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i no. 247)

Selain hal-hal yang wajib itu, ada juga sejumlah kesunnahan dalam mandi janabah. Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi janabah dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.

Pertama, saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.
Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.
Keempat, mulailah mandi janabah dengan mengguyur kepala sampai tiga kali bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari janabah.

Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.

أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى

“Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (HR. Ahmad 4/81)

Di antara seluruh praktik tersebut yang wajib hanyalah niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan. Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu. Wallahu a'lam.


*) Artikel ini telah terbit pertama kali pada tanggal 23 Februari 2019 dan diperbaharui kembali dengan sedikit perbaikan. Semoga bermanfaat.