Hukum Shalat Seorang Pezina

 
Hukum Shalat Seorang Pezina
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Islam memandang perbuatan zina termasuk dalam kategori dosa yang sangat besar yang wajib dijauhi oleh semua orang. Zina juga termasuk dalam kategori perbuatan yang keji yang bisa merusak tatanan banyak hal. Larangan perbuatan zina dengan tegas dimuat dalam Al-Qur'an, bahkan tidak hanya melarang berbuat zina, melainkan mendekatinya saja sangat dilarang. Larangan tersebut tercantum dalam QS. Al-Isra' ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"

Sedangkan ancaman hukuman dari perbuatan zina sangatlah berat, sebagaimana keterangan dalam QS. An-Nur ayat 2:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Jadi sangat jelas bahwa perbuatan zina adalah dosa yang sangat besar dengan ancaman hukuman yang tidak main-main. Namun demikian, dosa zina tidak sebesar dengan dosa syirik. Artinya, dosa zina itu masih bisa diampuni oleh Allah SWT dengan rahmat-Nya jika yang bersangkutan benar-benar bertaubat. Berbeda dengan dosa syirik yang tidak bisa diampuni sama sekali. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 48:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا 

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar."

Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Pengampun yang akan selalu memberikan rahmatnya kepada siapa saja yang hendak kembali kepada jalan Allah dari jalan yang tersesat. Al-Qur'an menjelaskan hal ini dalam Surat Az-Zumar ayat 53:

قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ 

"Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam kehidupan sosial dengan segala hingar bingarnya, sering kita temukan orang yang berbuat zina adalah seorang yang beragama Islam. Bahkan dengan segala alasan dan keterbatasan, zina dijadikan sebagai sebuah aktivitas rutin atau profesi bagi sebagian orang, terutama perempuan. Dalam konteks kehidupan sosial, profesi dan aktivitas ini dikenal dengan istilah PSK (Pekerja Seks Komersial).

Dalam penelitian yang diterbitkan oleh Indonesian Journal of Religion and Society, 2020, Vol. 02 (02), 129-137, menyebutkan bahwa PSK adalah perempuan yang menyerahkan dirinya pada setiap laki-laki untuk kepentingan seks. Perempuan itu tidak bisa memilih siapa yang akan memakai jasanya secara berturut-turut. Elemen terpenting dalam aktivitas pelacuran itu adalah uang dan mata pencaharian.

Tetapi, ada satu hal unik yang ditemukan penelitian tersebut, yakni terkait dengan sisi-sisi religiusitas dari PSK, yang meskipun mereka sadar, bahwa pekerjaan yang dilakoni itu perbuatan dosa, namun, di antara PSK itu tetap ada yang menjalankan shalat wajib.

Lalu dari sini muncul satu tanda tanya. Bagaimana hukum shalat yang dilakukan oleh seorang PSK yang notabene adalah seorang pezina? sah ataukah tidak shalatnya itu?

Secara hukum fiqih, bahwa shalat yang dilakukan oleh PSK adalah sah selama terpenuhi setiap syarat dan rukunnya. Sebagaimana dalam kaidah fiqih yang menyatakan bahwa setiap ibadah dan muamalah ketika terpenuhi syarat dan rukunnya, dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkannya, maka hal itu dihukumi sah.

الأَحْكَامُ العِلْمِيَّهُ وَ الْعَمَلِيَّهُ لاَ تَتِمُّ إِلاَّ بِأَمْرَيْنِ وُجُودُ شُرُوطِهَا وَ أَرْكَانِهَا وَ انْتِفَاءُ مَوَانِعِهَا

"Semua hukum ilmu dan amal tidak sempurna kecuali dengan dua perkara: terpenuhi syarat dan rukunnya, serta tidak ada penghalangnya"

Terkait kaidah tersebut, sebagaimana keterangan di dalam Kitab Al-Qawa’id wa Ushul Jami’ah, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di mengatakan bahwa hal ini adalah sebuah kaidah besar yang mencakup semua hukum baik masalah ilmiah maupun amaliah.

Dari kaidah ushul fiqih di atas bisa kita pahami bahwa shalatnya seorang pezina adalah sah selama dia tidak meninggalkan semua syarat dan rukun dalam shalat. Perkara apakah shalatnya diterima atau tidak, adalah mutlak hak prerogatif Allah SWT. Satu hal yang harus diyakini dan dilakukan oleh siapapun adalah tidak boleh pernah berputus asa atas rahmat Allah SWT, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Az-Zumar ayat 53.

Namun demikian, bila seseorang telah terlanjur terjerumus di dalam perberbuat zina, maka segeralah bertaubat dengan taubat nasuha, taubat yang sesungguhnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan tidak akan mendekatinya lagi. Karena, sekali lagi harus yakin bahwasannya Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Pemberi rahmat bagi segenap makhluk dan Dzat Yang Maha Pengampun. Wallahu A'lam bis Showab. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 06 Juni 2022. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

Editor: Hakim