Soal Sidang Kebocoran Data, Facebook Tiga Kali Mangkir

LADUNI.id, Jakarta -- Majelis Hakim kembali menganggap Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang dugaan kebocoran data pengguna Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu(6/3).
Pernyataan tersebut dilontarkan sekalipun kuasa hukum dari PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat pertama hadir dalam persidangan. Alhasil sidang dugaan kebocoran data kembali ditunda hingga ketiga kalinya. Namun, kuasa hukum tersebut ditolak karena dianggap tidak mewakili PT Facebook Indonesia yang telah beroperasi lebih dulu
"Sidang ditunda hingga 10 Juli 2019 dengan perintah tergugat satu hadir, sementara tergugat dua dan tiga kami panggil," ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Hermawan di PN Jaksel, Rabu (6/3).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...