06 Mar 2019 · 1.033 dibaca · Internasional
LADUNI.id, Jakarta -- Majelis Hakim kembali menganggap Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang dugaan kebocoran data pengguna Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu(6/3).
Pernyataan tersebut dilontarkan sekalipun kuasa hukum dari PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat pertama hadir dalam persidangan. Alhasil sidang dugaan kebocoran data kembali ditunda hingga ketiga kalinya. Namun, kuasa hukum tersebut ditolak karena dianggap tidak mewakili PT Facebook Indonesia yang telah beroperasi lebih dulu
"Sidang ditunda hingga 10 Juli 2019 dengan perintah tergugat satu hadir, sementara tergugat dua dan tiga kami panggil," ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Hermawan di PN Jaksel, Rabu (6/3).
Kuasa Hukum Facebook Pusat ini juga mewakili PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat kedua. Akan tetapi tim kuasa hukum penggugat menolak penggunaan nama PT Facebook Consulting Indonesia karena perusahaan tersebut baru berdiri pada tahun 2017. Kuasa hukum bersikeras menggunakan n
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+