Karena Suami Mabuk, Apakah Boleh Seorang Istri Menolak Ajakan untuk Berhubungan Badan?

 
Karena Suami Mabuk, Apakah Boleh Seorang Istri Menolak Ajakan untuk Berhubungan Badan?

Pada dasarnya ketika seorang suami meminta berhubungan badan, maka sang istri harus memenuhi keinginannya karena itu merupakan haknya. Sedang kewajiban istri adalah memenuhi kewajibannya. Jika sang istri menolak maka penolakan tersebut merupakan tindakan yang akan mendapatkan kutukan para malaikat sampai waktu pagi.

Yang demikian ini jika penolakan tersebut dilakukan dengan inisiatif penuh dari pihak istri dan tanpa alasan yang bisa dibenarkan (al-‘udzr asy-syar’i). Hal ini berarti jika terdapat alasan (‘udzr) seperti suami dalam keadaan mabuk,  maka sang istri boleh menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan badan, bahkan mengunci pintu kamar karena diyakini akan menyakitinya.  

وَعَلَى الزُّوْجَةِ طَاعَةُ زَوْجِهَا إِذَا دَعَاهَا إِلَى الْفِرَاشِ، وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ أَوْ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ، كَمَا رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ، مَا لَمْ يُشْغِلْهَا عَنِ الْفَرَائِضِ، أَوْ يَضُرَّهَا؛ لِأَّن الضَّرَرَ وَنَحْوَهُ لَيْسَ مِنَ الْمُعَاشَرَةِ بِالْمَعْرُوْفِ (وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته، دمشق-دار الفكر، الطبعة الثانية، 1405 هــ/ 1985 م، ج، 7، ص. 335

Seorang isteri wajib mentaati suaminya ketika sang suami mengajaknya untuk melakukan hubungan badan meskipun ia sedang memanggang roti di tannur (alat memanggang roti) atau ia sedang di atas punggung pelana onta sebagimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan selainyna, sepanjang hal itu tidak membuatnya mengabaikan kewajiban agama atau tidak menyakitinya. Sebab, sesuatu yang menyakiti dan semisalnya bukanlah termasuk dari  mu’asyarah bil ma’ruf” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1405 H/1985 M, juz, VII, h. 335). 

Selanjutnya apabila suami sudah tidak mabuk dan kondisi sudah membaik maka hendaknya sang istri memberikan nasehat dengan cara yang baik dan santun kepada sang suami.