Waktu-waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa

 
Waktu-waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa

LADUNI.ID, Jakarta -  Puasa atau saum adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu.

Puasa mutlak biasanya didefinisikan sebagai berpantang dari semua makanan dan cairan untuk periode tertentu, biasanya selama satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain mungkin hanya membatasi sebagian, membatasi makanan tertentu atau zat.

Praktik puasa dapat menghalangi aktivitas seksual dan lainnya serta makanan. Puasa, sering dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah,  Inti dari maksud dan tujuan puasa itu adalah pengekangan diri dari sebuah keinginan untuk mencapai sebuah tujuan. Oleh karenanya, puasa dapat didefinisikan sebagai usaha pengekangan diri dari sebuah keinginan yang dilarang untuk mencapai sebuah tujuan.

Dalam Islam, ada beberapa hari yang merupakan larangan untuk melakukan puasa. Puasa sendiri adalah rukun Islam yang keempat maka melaksanakan puasa merupakan wajib hukumnya. Akan tetapi dalan pelaksanaan puasa juga harus dilaksanakan dengan peraturan yang ada. Selain puasa Ramadhan yang menjadi puasa wajib, ada beberapa puasa sunnah yang bisa dilakukan umat muslim.

Dalam Islam juga terdapat beberapa hari yang menjadi larangan untuk melakukan puasa dan puasa tidak bisa dilakukan setiap hari sebab ini sudah menjadi larangan yang diberikan oleh Allah dan juga Rasul-Rasul-Nya, berikut ada beberapa hari yang dilarang untuk puasa:
1. Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Kedua hari raya ini diharamkan berpuasa. Sesuai dengan hadits Nabi SAW

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِنَّ هَذَيْنِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا : يَوْمَ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالآخَرُ يَوْمَ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ (رواه البخاري مسلم)

Dari Umar bin Khathab ra, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulallah saw melarang berpuasa di kedua hari raya. Pada hari raya Idul Fitri kamu berbuka puasamu dan pada hari raya Idul Adha kamu makan daging kurbanmu dan” (HR Bukhari Muslim)

2. Hari-hari Tashriq

Yaitu 3 hari setelah Idul Adha (11, 12, 13 Dhul Hijjah), diharamkan berpuasa pada hari-hari tersebut sesuai dengan hadits Rasulallah saw,

عَنْ نُبَيْشَةُ الْهُذَلِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَذِكْرٍ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (متفق عليه)

Dari Nubaisyah Al-Hudzali ra, Rasulallah saw bersabda “hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan berzikir kepada Allah. (Mutafaqun ’alih)

3. Hari syak (Hari Diragukan)

Yaitu hari terakhir bulan Sya’ban yang diragukan datangnya awal puasa dan orang melihat rukyah. Pada hari itu diharamkan berpuasa sesuai dengan hadits Rasulallah saw

عَنْ عَمَّارِ بنِ ياسِر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : مَنْ صَامَ اليَوْمَ الذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ (البخاري)

 “barangsiapa yang puasa di hari diragukan datangnya puasa, maka ia telah berdurhaka kepada Abal Qasim (yakni Rasulalallah saw)”. (HR Abu Dawud)

4. Setelah tanggal 15 Sya’ban kecuali jika didahulukan sebelumnya dengan puasa. Maksudnya diharamkan berpuasa setelah tanggal 15 sya’ban tanpa sebab yaitu tanpa didahulukan sebelumnya dengan puasa

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى يَجِيءَ رَمَضَانُ (ابو داود والترمذي)

Sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra: “Jika bulan sya’ban telah menengah (telah lewat dari tanggal 15) maka tidak ada puasa sampai datangnya Ramadhan” (HR Shahih Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

5. Al-wishal (Puasa Non-Stop)

Al-wishal artinya dalam bahasa non-stop atau terus-menerus siang dan malam tanpa makan dan minum lebih dari dua hari hukumnya haram bagi ummat Muhammad saw karena membahayakan bagi kesehatan. Jadi puasa wishal adalah apabila saat tiba waktu berbuka, seseorang yang puasa lalu menyambung atau melangsungkan puasanya dua hari secara berturut-turut tanpa sahur. Rasulullah saw telah melarang perbuatan ini

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ ، إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ ” ، قَالُوا : إِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي (الشيخان)

Dari Abu Hurairah ra, beliau bersabda: ”Janganlah kau berwishal (menyambung puasamu), jangalah kamu berwishal. Kemudian salah seorang sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bukankah Engkau sendiri melakukan puasa wishal? Beliau bersabda: Aku tidak seperti kalian. Sesungguhnya di malam hari aku diberi makan dan minum oleh Allah (HR Bukhari Muslim).

Allah berfirman

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ – البقرة ﴿١٨٥﴾

 Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (Qs al-Baqarah, ayat: 185)

6. Puasa Sepanjang Tahun (Shaumu ad-Dahr)

Berpuasa sepanjang tahun selain hari-hari yang diharamkan berpuasa yaitu hari raya idul fitri, hari raya idul adha dan hari hari tasyriq yaitu hari 11, 12, 13 dzul Hijjah, hukumnya jaiz (dibolehkan) bagi orang yang kuat melakukannya.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرو الْأَسْلَمِيَّ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنِّي رَجُلٌ أَسْرُدُ الصَّوْمَ أَفَأَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ قَالَ : صُمْ إِنْ شِئْتَ ، وَأَفْطِرْ إِنْ شِئْتَ (رواه مسلم)

Sesuai dengan hadist Rasulallah saw dari Aisyah ra sesungguhnya Hamzah bin Amr Al-aslami bertanya kepada Rasulallah saw “Wahai Rasulallah, sesungguhnya aku adalah orang yang menyukai puasa, apakah aku boleh berpuasa di dalam perjalanan? Beliau bersabdaa “bepuasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau” (HR Muslim)