Hukum Membatalkan Puasa Sunnah

LADUNI.ID, Jakarta - Puasa sunah Syawal memiliki keutamaan luar biasa sebagaimana riwayat dari Rasulullah SAW berikut ini:
Artinya, “Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun penuh,” (HR Muslim).
Lalu bagaimana mereka yang telah memulai puasa sunah Syawalnya, lalu membatalkannya di tengah jalan?
Perihal ini, ulama membuat rincian (tafsil). Untuk pembatalan puasa sunah dengan udzur, ulama sepakat bahwa puasanya tidak perlu diqadha. Tetapi ketika puasa sunah itu dibatalkan tanpa udzur, ulama berbeda pendapat sebagai keterangan Ibnu Rusyd berikut ini:
Artinya, “Adapun hukum membatalkan puasa sunah, ulama bersepakat bahwa tidak ada kewajiban qadha bagi mereka yang membatalkan puasa sunahnya karena udzur tertentu. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal mereka yang membatalkan puasa sunah dengan sengaja (tanpa udzur tertentu). Imam Malik dan Abu Hanifah mewajibkan qadha puasa sunah tersebut. Tetapi Imam As-Syafi’i dan sekelompok ulama lainya mengatakan bahwa ia tidak wajib mengqadha puasa sunah yang dibatalkannya,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287).
Perbedaan pandangan di kalangan ulama perihal ini terjadi karena perbedaan kedua kelompok dalam menganalogikan puasa sunah tersebut. Ulama yang mewajibkan qadha seperti Imam Malik dan Abu Hanifah menganalogikan puasa sunah ini dengan ibadah haji. Sedangkan Imam As-Syafi’i menganalogikan puasa sunah itu dengan ibadah shalat. Konsekuensi pembatalan kedua ibadah ini, yaitu haji dan shalat, memang berbeda. Perbedaan konsekuensi keduanya itu kemudian diturunkan pada pembatalan puasa sunah.
Imam Syafi’i mengambil posisi yang jelas bahwa ia tidak mewajibkan qadha bagi mereka yang membatalkan puasa sunah Syawal atau puasa sunah lainnya. Meskipun demikian, ia menganjurkan mereka itu untuk mengqadhanya.
Kecuali itu, ia juga menyatakan makruh pembatalan puasa sunah tanpa udzur. Hal ini disebutkan dalam Kitab Kifayatul Akhyar berikut ini:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...