Apakah Mengandung Seorang Anak dari Hasil Zina Bisa Mendapatkan Pahala?

 
Apakah Mengandung Seorang Anak dari Hasil Zina Bisa Mendapatkan Pahala?
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Mengenai pertanyaan apakah seorang ibu yang mengandung anak hasil dari perbuatan zina bisa mendapatkan pahala, ini menjadi isu yang kompleks dalam pandangan agama dan moralitas. Dalam banyak pandangan agama, termasuk Islam, zina (perbuatan seks di luar pernikahan) dianggap sebagai dosa besar. Namun, ada pemahaman yang beragam tentang bagaimana menangani konsekuensi dari perbuatan tersebut.

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Dalam banyak tradisi, kasih sayang dan kemurahan hati Allah dipandang sebagai aspek yang sangat penting dari iman. Oleh karena itu, walaupun tindakan zina dianggap sebagai dosa, tidak dapat dikatakan bahwa seorang ibu yang hamil karena zina tidak bisa mendapatkan pahala sama sekali.

Kedua, banyak ulama dan cendekiawan agama Islam menekankan pentingnya taubat dalam menghadapi dosa-dosa besar. Taubat yang ikhlas dan sungguh-sungguh diyakini mampu menghapus dosa-dosa masa lalu seseorang, sekaligus membuka jalan bagi penerimaan ampunan Allah. Dalam konteks ini, seorang ibu yang hamil karena zina memiliki kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri, sehingga dapat meraih pahala dari Allah.

Ketiga, kehamilan sebagai akibat dari zina tidak boleh dianggap sebagai dosa anak yang belum lahir. Dalam ajaran agama, setiap anak adalah murni dan tidak bertanggung jawab atas dosa orang tua mereka. Oleh karena itu, seorang ibu yang hamil karena zina tidak bisa disalahkan atau dihukum atas dosa yang dilakukan oleh orang tua mereka.

Keempat, penting bagi masyarakat untuk menghindari sikap prejudis dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam situasi ini. Alih-alih menghakimi, penting untuk memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada individu yang sedang berjuang dengan konsekuensi dari perbuatan zina. Kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri harus diberikan kepada semua orang, tanpa terkecuali. Dengan demikian, dalam pandangan agama dan moralitas, seorang ibu yang hamil karena zina memiliki kesempatan untuk mendapatkan pahala melalui taubat dan usaha memperbaiki diri, serta layak mendapatkan dukungan dan kasih sayang dari masyarakat.

Sedangkan beberapa asumsi menyatakan bahwa, melahirkannya wanita hamil di luar nikah tetap mendapatkan pahala jika di-qiyas-kan kalau dia mati melahirkan maka hukumnya mati syahid. Lihat Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz  2, Hal. 124:

ﻭﺃﻣﺎ ﺷﻬﻴﺪ ﺍﻵﺧﺮﺓ ﻓﻘﻂ: ﻓﻬﻮ ﻛﻐﻴﺮ ﺍﻟﺸﻬﻴﺪ،ﻓﻴﻐﺴﻞ، ﻭﻳﻜﻔﻦ، ﻭﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻳﺪﻓﻦ. ﻭﺃﻗﺴﺎﻣﻪﻛﺜﻴﺮﺓ، ﻓﻤﻨﻬﺎ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻃﻠﻘﺎ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﻣﻼ ﻣﻦ ﺯﻧﺎ

Itu bila diperkosa, bagaimana hukumnya bila ia berzina hingga hamil? Bukan diperkosa, perhatikan teks berikut:

ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﻣﻼ ﻣﻦ ﺯﻧﺎ

"Walaupun adanya dia hamil dari zina ". Melahirkan dari hamil zina tetap dapat pahala asal tidak sengaja digugurkan. Seandainya dia mati sebab melahirkan dari hamil zina, maka dianggap mati syahid, berarti dia dapat pahala melahirkan dan hamil:

.وأما الشهيد فهو ثلاثة أقسام لأنه أما شهيد الآخرة فقط فهو كغير الشهيد وذلك كالمبطون____والميتة طلقا ولو من زنا إذا لم تتسبب في إسقاط الولد.نهاية الزين ص : ١٤٦وخرج بشهيد المعركة غيره من الشهداء كمن مات مبطونا____ومنهم الميتة طلقا ولو من زنا على المعتمد فهو شهيد في ثواب الآخرة.الشرقاوي ١/٣٣٨

Wanita mati sebab melahirkan anak dari zina dihukumi syahid dan mendapat pahala syahidnya (fiqhul islam 2/562). Yang dosa itu tindakan zinanya, urusan kehamilan lain lagi, sudah tak ada hubungannya dengan zinanya dia. Dengan melihat keterangan  di atas dan dokumen bahwa orang mati karena melahirkan walaupun hasil zina selama tidak menggugurkannya maka dihukumi mati syahid dan tetap dapat pahala.

Wallahu A'lam. []


 

Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 15 Maret 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar