Kenali Nomor Urut Parlok dan Parnas, Gunakan Hak Pilihnya

 
Kenali Nomor Urut Parlok dan Parnas, Gunakan Hak Pilihnya

 

LADUNI. ID, KOLOM - Empat partai politik lokal (parlok) Aceh yang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan setelah melakukan penarikan nomor urut di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat beberapa waktu silam dan mereka dalam penarikan nomor urut itu untuk empat parlok dilakukan setelah penarikan nomor urut bagi 14 partai politik nasional (parnas).

Untuk Aceh, Pemilu Legislatif 2019 akan diikuti 18 partai politik. Berdasarkan proses verifikasi di tingkat pusat dan daerah, KPU meloloskan 14 Parpol berbasis nasional dan 4 Parpol lokal. Genderang peratrungan politik lima tahunan pun dimulai.

Empar Parlok masih diwakili muka lama, namun dengan semangat baru. Partai Aceh yang baru saja melalukan Mubes dan memilih kembali Muzakir Manaf seabagi Ketua Umum tentu ingin memperbaiki perolehan suara yang menyusut di Pileg 2014. Di sisi lain, Partai SIRA di bawah komando Muhammad Nazar kembali mencoba peruntungan setelah absen pada Pileg lalu.

Sementara Partai Daerah (PD) Aceh juga ingin memperbaiki hasil perolehan suara sebelumnya. Tentu saja yang paling bersemangat adalah Partai Naggroe Aceh (PNA) yang memenangkan Pilkada 2017. Mereka berhasrat menguasai Parlemen Aceh dengan perolehan suara tertinggi di Pileg mendatang.

Ketua KPU RI Arief Budiman pernah menyebutkan bahwa pengundian tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan 18 partai politik peserta Pemilu 2019. Ia menambahkan ini sebagai bagian dari ketentuan undang-undang, KPU melakukan pengundian dan penetapan nomor urut untuk 14 Parpol nasional dan 4 Parpol lokal.

Sebagaimana diketahui, empat parlok yang telah dinyatakan sebagai peserta Pileg 2019 adalah, Partai Aceh (PA), Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh. Tadi malam, sebagaimana amatan Serambi pada sejumlah televisi swasta nasional, para petinggi keempat parlok dari Aceh, hadir langsung untuk menarik nomor urut partai peserta Pileg 2019 di KPU RI.

Para petinggi partai lokal saat itu seperti Abu Razak dan Azhari Cagee menarik nomor untuk PA, Muhammad Nazar dan Muhammad Daud menarik nomor untuk Partai SIRA, Irwandi Yusuf dan Tiyong menarik nomor untuk PNA, dan Tgk Muhibbussabri A Wahab menarik nomor untuk PDA. Selain itu, komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh juga turut hadir menyaksikan penarikan nomor urut partai politik lokal dan nasional tersebut.

Adapun hasil penarikan nomor urut, PA (15), Partai SIRA (16), PDA (17), dan PNA (18). Penarikan nomor urut partai lokal ini dilakukan setelah 14 partai politik nasional melakukan penarikan nomor urut.

Sedangkan hasil penarikan nomor urut untuk partai nasional, Partai Kebangkitan Bangsa (1), Partai Gerindra (2), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai Nasdem (5), Partai Garuda (6), Partai Berkarya (7), Partai Keadilan Sejahtera (8), Partai Perindo (9), Partai Persatuan Pembangunan (10), Partai Solidaritas Indonesia (11), Partai Amanat Nasional (12), Partai Hanura (13), dan Partai Demokrat (14).

Kini waktu mencoblos tidak lama lagi, kurang dari sebulan, pergunakan kesempatan lima tahun sekali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat di parlemen. Kenali mereka dengan pendekatan masing -masing termasuk nomor urutnya, mintalah petunjuk kepada Allah lewat istikharah demi masa depan bangsa dan negara ini, jauhilah politik uang. Suara anda sangat menentukan nasib negeri ini, gunakan hak pilih sesuai hati nurani dalam balutan petunjuk ilahi.

**Muammar Mustaqim, Relawan Demokrasi Netizen Pijay, dikutip dari berbagai sumber.