Hukum Suami Istri yang Bersetubuh tetapi Beda Madzab tentang Haid

 
Hukum Suami Istri yang Bersetubuh tetapi Beda Madzab tentang Haid

PERTANYAAN :

Aslamualaykum, (sungkem yai lan poro ustadz sesepuh ) badhe nyuwun pirso yi, mohon dijelaskan tentang : saya mau tanya ada suatu masa'il : Ada seorang yang bermadzhab Syafi'i, beristri seorang wanita bermadzhab Hanafi. Dalam mazhab Hanafi paling sedikit waktu haid iitu tiga hari paling banyaknya sepuluh hari. Pertanyaannya : Bagaimana kalau seorang istri yang bermazhab Hanafi apakah hari ke-sebelas boleh jimak ?

JAWABAN :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN