Bersetubuh Lewat Internet

 
Bersetubuh Lewat Internet

LADUNI.ID, Pada tahun 1995 KH. Hasyim Muzadi sewaktu masih menjabat sebagai ketua PWNU Jatim hadir di sebuah pondok pesantren sebagai pembicara. Beliau bercerita, bahwa ada bahsul masail yang pertanyaannya: Bolehkah, sahkah, menikah lewat intenet? Kata beliau, para kyai saat itu bingung, internet itu makanan apa,  gak ada yang mengerti.

Maklum tahun 1995 internet masih asing, lantas seorang narasumber dari jakarta memberi keterangan bahwa internet itu “Semua orang bisa berhubungan langsung, berkomunikasi tatap muka juga bisa langsung walau berjauhan tempatnya. Jadi di forum bahsul masail itu lantas dibahas: 

“Misal pengantin pria di Jawa, mempelai wanita di Madura, saksi I di Kalimantan, Saksi II di Sulawesi, Wali di Papua dan petugas pencatat nikah di SUmatera, mereka bisa melangsungkan akad nikah, APAKAH SAH? apa boleh nikah yang demikian?Seluruh peserta bahsul masail riuh. semua saling berbicara dengan orang sebelahnya. bergemuruh tapi tak ada yg menyampaikan pandangan secara resmi sebagai delegasi. mic di tangan panitia tak disentuh. sejurus kemudian seluruh kitab yg disediakan panitia dibuka. mencari ta’bir yg barangkali ada. sekian kitab dibolak-balik, semua qoul diperiksa, tak ketemu jawaban yg pas.Yang kemudian muncul justru perdebatan. Apakah nikah harus dalam satu majlis? lalu apakah satu majlis itu harus dalam satu ruangan? bisakah ditafsirkan satu majlis itu boleh dalam satu forum model interaktif ala internet itu?Hadirin tak ada yg bisa menjawab. pemimpin sidang tak juga bisa memberi ulasan soal fi majlisin wahidin tsb.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN