Tanda Datangnya Puasa Adalah DImulainya Fajar (Kajian Bulughul Marom)

 
Tanda Datangnya Puasa Adalah DImulainya Fajar (Kajian Bulughul Marom)

LADUNI.ID - Yang dinamakan Puasa yakni Menahan (kekker ; bahasa madura) secara istilah Menahan atau mencegah dari dua keinginaan perut (lapar) dan syahwat (nafsyu).

Dimulai sejak dari keluarnya fajar yang dua yaitu Fajar Kidzib (Dusta) dan Fajar Siddik (Benar). yang diadopsi dari bahasa arab (fajrun). Sama halnya dengan Fajri atau dikenal dalam bahasa madura (fajjer)
atau "cahaya putih". Fajar juga diarti kan dengan bahasa sinar yang di dapat dilihat dari ufuk timur dan biasa tampak pada saat menjelang subuh sekitar jam 4 dini hari.

Maka dari itu Rasulullah SAW menganjurkan dengan adanya tanda Adzan pertama dan adzan keduanya Karena merupakan kesunnahan. Dan biasa yang terjadi di masyarakat sebelum menjelang fajar Sodik dilantunkan sholawat Tarkhim. Dan juga di tandainya dengan kata "IMSAK" yang menggunakan kalimat akhiran 'Kaf' yang artinya Menahan.

Sama halnya ditandai munculnya fajar sodik (yang benar) melalui bunyi ayam berkokok. Menurut para ulama ayam tersebut berzikir dan bertasbih kepada Allah SWT. Dengan bacaan Subhannallah Walhamdulillah Wala Illaha Illalah Wallahu Akbar". 

Disampingnya syarat sah nya puasa dimulai dengan Niat di dalam hati bukan dilafadkan di mulut. Dan niat tersebut di mulai sejak dari waktu berbuka puasa hingga sebelum subuh Dikhawatirkan lupa maka hal itu harus dilakukan bagi orang yang akan berpuasa. 

Seperti hal lafadznya :
Nawaitu Shaoma Ghodin 'an ada'i Fhardi Romadhan Lillahi Taala.
Artinya ; niat saya berpuasa Romashon besok karena Allah.

Dalam hadist lain ;
"Anniyatu wajibatun likulli Fardhin"
_Niat itu wajib dalam setiap fardhu (setiap malam).
(Dalam imam syafi'i)

Begitu pendapat imam yang lain membolehkan berniat puasa selama bulan Romadhan sebagai wujud Ikhtilaf Ulama, akan tetapi dalam mazhab syafi'i tetap di awal dari setiap malam.

Didalam hadist lain dijelaskan ;
وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم )  وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ

Ammar Ibnu Yasir Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa shaum (puasa ramadhan) pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka kepada Abdul Qasim (Muhammad) Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Hadits mu'allaq riwayat Bukhari, Imam Lima menilainya maushul, sedang Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya hadits shahih.

Penjelasannya ; barang siapa yang berpuasa belum yakin (ragu-ragu) maka dianggap durhaka kepada Rasulullah SAW (Abal Qosim) telah dianggap bermaksiat. Begitu pula pendapat Ulama jangan memberikan suatu nama Qosim terhadap anak pertama Karena akan mendapat panggilan Pak Qosim. Namun tuk anak kedua dan seterusnya tidaklah mengapa. Wallahu 'alam

Catatan Ngaji Kitab Bulughul Marom di Parit Bunga Desa Madusari Kubu Raya, Ahad, 31/3  (ulul Abshor)