Hukum Arisan dalam Islam
LADUNI.ID, Jakarta - Arisan tergolong transaksi utang piutang karena orang yang mendapatkan uang arisan dia ingin memanfaatkan uang tersebut untuk berbagai keperluan lalu mengembalikannya sama persis dengan nominal yang dia terima.
Uang yang dikumpulkan diberikan kepada salah satu anggota arisan dan demikian seterusnya, sehingga semua anggota arisan mendapatkannya. Hal ini termasuk utang piutang yang mengandung unsur menolong dan berbuat baik.
Oleh karena itu tidak mengherankan kiranya apabila Islam mengatur proses interaksi antar individu ini lebih-lebih yang ada kaitannya dengan pelepasan harta atau pengeluaran dana dan sering dikenal dalam bahasa santri dengan fiqh mu’amalah. Saudara penanya yang disayangi Allah. Memakan harta dengan cara yang batil dan tanpa adanya kerelaan hati dari orang orang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi adalah haram hukumnya, hal ini sebagaimana dicetuskan dalam friman Allah surat an-Nisa’ ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp186.000
Rp389.250
Rp119.000
Rp588.000
Memuat Komentar ...