Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan antar warga negara

Hukum Arisan dalam Islam

04 Apr 2019 · 6.731 dibaca · Hubungan antar warga negara

LADUNI.ID, Jakarta - Arisan tergolong transaksi utang piutang karena orang yang mendapatkan uang arisan dia ingin memanfaatkan uang tersebut untuk berbagai keperluan lalu mengembalikannya sama persis dengan nominal yang dia terima.
Uang yang dikumpulkan diberikan kepada salah satu anggota arisan dan demikian seterusnya, sehingga semua anggota arisan mendapatkannya. Hal ini termasuk utang piutang yang mengandung unsur menolong dan berbuat baik.

Oleh karena itu tidak mengherankan kiranya apabila Islam mengatur proses interaksi antar individu ini lebih-lebih yang ada kaitannya dengan pelepasan harta atau pengeluaran dana dan sering dikenal dalam bahasa santri dengan fiqh mu’amalah. Saudara penanya yang disayangi Allah. Memakan harta dengan cara yang batil dan tanpa adanya kerelaan hati dari orang orang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi adalah haram hukumnya, hal ini sebagaimana dicetuskan dalam friman Allah surat an-Nisa’ ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْب

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →