Brunei Resmi Terapkan Hukum Syariah
LADUNI.ID, Jakarta - Undang-undang yang pertama kali diadopsi pada tahun 2014 dan yang telah diluncurkan secara bertahap sejak saat itu, akan sepenuhnya diterapkan mulai diterapkan. Hal ini seperti diterangkan oleh kantor perdana menteri, Sabut (6/4).
Dalam keterangan tersebut, Brunei sepenuhnya menerapkan hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukumnya. Brunei adalah mantan protektorat Inggris mayoritas Muslim dengan populasi sekitar 400.000.
Pernyataan itu mengatakan bahwa Brunei "selalu mempraktikkan sistem hukum ganda, yang didasarkan pada Hukum Syariah [hukum Islam] dan yang lainnya berdasarkan Hukum Biasa."
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp300.000
Rp800.000
Rp362.500
Rp60.000
Memuat Komentar ...