Penjelasan Syarat Sujud dalam Shalat dan Hukumnya
 
                     Laduni.ID, Jakarta - Sujud merupakan rukun fi'liyah dalam shalat yang wajib kita laksanakan dan tidak sah shalatnya jika kita meninggalkannya. Di dalam sujud terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan jika tidak terpenuhi maka shalat dianggap tidak sah.
Diantara bagian tubuh yang menjadi anggota sujud adalah dahi, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki. Hal ini terdapat dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp0
                Rp0
             Rp330.000
                Rp330.000
             Rp90.000
                Rp90.000
             Rp299.000
                Rp299.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...