Berbagai Tempo Bacaan Al-Qur'an yang Diperbolehkan

 
Berbagai Tempo Bacaan Al-Qur'an yang Diperbolehkan
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Ada empat macam tempo bacaan yang telah disepakati oleh ahli tajwid dan hal itu menjadi pegangan para ulama. Sebagaimana terdapat dalam Kitab At-Tamhid fi 'Ilmi At-Tajwid karya Syaikh Ibnu Al-Jaziri, berikut penjelasan empat macam tempo tersebut:

1. At-Tartil, yaitu membaca Al-Qur’an dengan tempo lambat/pelan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid, serta memperhatikan maknanya. Tempo bacaan inilah yang paling bagus, karena sesuai dengan perintah Allah dalam Surat Al-Muzammil.
2. At-Tahqiq, yaitu membaca Al-Qur’an dengan tempo lebih lambat dari tartil, tempo bacaan ini lazim di gunakan dalam mengajarkan bacaan Al-Qur’an.
3. At-Tadwir, yaitu membaca Al-Qur’an dengan tempo pertengahan, yaitu tidak terlalu cepat dan tidak juga terlalu lambat (antara Tartil dan Hadr). Ukuran bacaan yang digunakan dalam Tadwir adalah ukuran pertengahan, yaitu jika ada pilihan memanjangkan bacaan boleh 2, 4, atau 6 maka Tadwir memilih yang 4.
4. Al-Hadr, yaitu membaca Al-Qur’an dengan cepat, namun tetap memelihara hukum-hukum tajwid. Cepat di sini biasanya menggunakan ukuran terpendek selagi dibolehkan, seperti membaca mad jaiz dengan 2 harakat.

Lalu disebutkan di dalam Kitab Nihayatul Qoul Al-Mufid fi Ilmi At-Tajwid karya Syaikh Muhammad Makki Nashr Al-Juraisi, tentang penjelasan panjang seputar cara membaca Al-Qur'an dengan tempo cepat atau yang disebut Al-Hadar. 

وسئل الأهوازى عن الحدر، فقال: الحدر هو القراءة السمحة العذبة الألفاظ التى لا تخرج القارئ عن طباع العرب العرباء وعما تكلمت به الفصحاء بعد أن يأتي بالرواية عن إمام من أئمة القراءة على ما نقل عنه من المد والهمز والقطع والوصل والتشديد والتخفيف والإمالة والتفخيم والإختلاس والإشباع، فإن خالف شيأ من ذلك كان مخطئا

"Syaikh Al-Ahwazi pernah ditanya tentang bacaan "Al-Hadr", beliau menjawab: 'Al-Hadr adalah bacaan yang dimaafkan, yang mudah kata-katanya, namun tidak membuat orang yang membacanya keluar dari tabiat orang Arab pedalaman dan pembicaraan orang-orang yang fashih setelah membaca dengan salah satu riwayat dari salah seorang imam dari beberapa imam qiro'ah berdasarkan ketentuan dalam hukum mad, hamzah, qoth', washol, tasydid, takhfif, imalah, tafkhim, ikhtilas dan ishba'. Dan jika kaidah-kaidah tersebut dilanggar, maka ia dianggap orang yang salah dalam bacaan Al-Qur'an.'"

وسئل مالك رضي الله عنه عن الحدر فى القران، فقال: من الناس من إذا حدر كان أخف عليه وإذا رتل أخطأ والناس فى ذلك على ما يخف وذلك واسعوقال القاضى أبو الوليد الطرطوشى: معنى هذا أنه يستحب لكل إنسان ما يوافق طبعه ويخف عليه فربما يكلف غير ذلك مما يخالف طبعه فيشق عليه ويقطعه ذلك عن القراءة أو الإكثار منها

"Imam Malik r.a juga pernah ditanya mengenai membaca dengan cara "Al-Hadr" ketika membaca Al-Qur'an, beliau menjawab: 'Sebagian orang jika ia membaca dengan cepat itu lebih mudah baginya, sedangkan jika ia membaca dengan Tartil malah salah, jadi semua tergantung dari bacaan mana yang dianggap mudah, dan ini adalah hal yang diluaskan (boleh memilih).'"

Al-Qodhi Abul Walid At-Thorthusyi menjelaskan bahwa yang dimaksud dari perkataan Imam Malik tersebut adalah dianjurkan bagi setiap orang untuk membaca Al-Qur'an sesuai dengan kebiasaannya dan yang dianggap mudah baginya, sebab bila seseorang disuruh untuk membaca dengan cara lain yang sulit baginya, bisa jadi itu akan membuatnya justru berhenti membaca Al-Qur'an. Tetapi jika sesuai dengan cara yang tidak memberatkannya, maka itu dapat membuatnya senang dalam membaca Al-Qur'an.

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa cara membaca Al-Qur'an yang diperbolehkan dan disepakati oleh ulama adalah ada empat macam, yakni At-Tartil, At-Tahqiq, At-Tadwir dan Al-Hadr.

Setiap orang terkadang tidak sama cara bacaan yang dipilihnya, tentu hal itu tidak menjadi masalah, tetapi harus memperhatikan tajwidnya. Bahkan bacaan "Al-Hadr", bahkan dianjurkan kepada seseorang yang merasa lebih mudah membaca dengan cara tersebut, dengan ketentuan selama orang yang membaca dengan cara tersebut tetap menjaga agar bacaannya tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam ilmu tajwid. Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 09 April 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim