Masa Tenang Rawan Disusupi Politik Uang dan Hukuman Dua Kali Lipat

 
Masa Tenang Rawan Disusupi Politik Uang dan Hukuman Dua Kali Lipat

 

LADUNI.ID, KOLOM- SALAH satu fenomena yang kerap mewarnai pesta demokrasi adanya praktik politik uang (money politics). Ini biasanya lebih berpotensi terjadi pada masa tenang kampanye yang dimulai pada Minggu 14 April 2019.

Tentunya Badan Pengawas Pemilihan Umum disetiap daerah dengan perangkatnya harus bekerja semaksimal mungkin. Salah satunya dengan mengancam pelaku pelanggaran tersebut dengan hukuman berlipat.

Berdasarkan perundangan yang berlaku Kalau terjadi di masa kampanye, hukumannya dua tahun penjara dan Rp24 juta. Tapi kalau dilakukan di masa tenang ancamannya jadi dua kali lipat.

Penjelasan ini beserta hukumannya tersebut mengacu pada pasal 523 ayat 2 Undang-undang 7/2017 Tentang Pemilu. Di sana dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung diancam penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Kita sangat berharap pemerintah dalam hal ini Bawaslu plus elemennya juga bantuan masyarakat harus menerjunkan kekuatan penuh untuk mengantisipasi praktik politik uang.

Diantara cara tersebut mereka pengawas dianjurkan untuk menggelar patroli sebagaimana instruksi tertuang dalam surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0711/2019.

Peraturan politik uang pada Pemilu legislatif dan Presiden mendatang lebih ketat. Bagi pemberi politik uang akan diberikan sanksi pidana yang berat.

Menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 515 mengatur politik uang yang dapat kena sanksi adalah pemberi uang, bunyinya Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Penerima uang sepanjang melaporkan maka tidak dipidana.

Aturan ini dimaksud agar laporan dari masyarakat dapat dilakukan secara terbuka dan tak ada ketakutan lagi. Tentunya hal ini dilakukan agaimasyarakat dapat melaporkan politik uang, jika terjadi politik uang

***Ridwan, Relasi Netizen KIP Pidie Jaya.
Sumber: jambi.tribunnews.com dan lainnya
.