01 May 2019 ยท 4.004 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan pemimpin lain ke bawah hanya boleh ada satu dalam sebuah periode kepemimpinan dan dalam sebuah teritorial. Tidak boleh ada matahari kembar atau bahkan lebih dari dua matahari secara syariat sebagaimana keterangan Imam Al-Mawardi berikut ini:
Artinya, “Adapun pengangkatan dua atau tiga pemimpin pada periode pemerintahan yang sama dan untuk wilayah tertorial yang sama tidak boleh menurut ijmak ulama,” (Lihat Imam Al-Mawardi, Adabud Dunia wad Din, [Beirut, Darul Fikr: 1992 M/1412 H], halaman 97).
Imam Al-Mawardi mengutip pandangan mayoritas ulama bahwa pengangkatan dua pemimpin atau lebih di satu periode kepemimpinan dilarang dalam agama. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Artinya, &ldq
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+