Fiqih Politik Sudah Jelaskan tentang Dualisme Kepemimpinan
LADUNI.ID, Jakarta - Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan pemimpin lain ke bawah hanya boleh ada satu dalam sebuah periode kepemimpinan dan dalam sebuah teritorial. Tidak boleh ada matahari kembar atau bahkan lebih dari dua matahari secara syariat sebagaimana keterangan Imam Al-Mawardi berikut ini:
فأما إقامة إمامين أو ثلاثة في عصر واحد ، وبلد واحد فلا يجوز إجماعا
Artinya, “Adapun pengangkatan dua atau tiga pemimpin pada periode pemerintahan yang sama dan untuk wilayah tertorial yang sama tidak boleh menurut ijmak ulama,” (Lihat Imam Al-Mawardi, Adabud Dunia wad Din, [Beirut, Darul Fikr: 1992 M/1412 H], halaman 97).
Imam Al-Mawardi mengutip pandangan mayoritas ulama bahwa pengangkatan dua pemimpin atau lebih di satu periode kepemimpinan dilarang dalam agama. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits Rasulullah SAW berikut ini:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp140.000
Rp550.000
Rp679.000
Rp55.500
Memuat Komentar ...