Hukum Mengkonsumsi Telur Berdarah

 
Hukum Mengkonsumsi Telur Berdarah

PERTANYAAN :

Salam. Bagaimana hukum telur ayam yang berdarah kalau dibuat jamu ? 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Asal telurnya belum rusak (Jawa : wukan / endog goblog) maka hukumnya tidak apa-apa, boleh dikonsumsi dan dibuat jamu. Lihat Fat-hul Mu'in / Hamisy I'anah 1/83 :

ودم بيضة لم تفسد

WA DAMA BAIDLATIN LAM TAFSUD

Lan getih endog kang durung rusak. (Dan darah telur yang belum busuk).

JIKA TELUR SUDAH RUSAK (sekira jika dierami tidak mungkin bisa menetas/sudah busuk) MAKA HARAM. Wallaahu A'lam.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN