Hukum Hewan yang Diawetkan untuk Pajangan

 
Hukum Hewan yang Diawetkan untuk Pajangan

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum, Pertanyaan : "ustadz, apa hukum mengawetkan binatang untuk dijadikan pajangan? Apakah boleh kita menghias rumah kita dengan pajangan hewan-hewan tersebut ?". Maksud pertanyaan adalah :

1. Hukum mengawetkan hewan, semisal harimau, penyu dll seperti di museum.

2. Membeli / menjualnya

3. Memajangnya di dalam rumah.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Berikut Hasil Bahtsul Masail di PP. MUS Sarang Rembang tentang Memampangkan perhiasan dari bangkai kering yang diawetkan :

Pertanyaan : Bagaimanakah hukumnya memasang perhiasan yang terbuat dari bangkai, seperti bangkai burung yang diberi bahan pengawet yang ditaruh di atas lemari misalnya.

Jawaban : Hukumnya makruh

Dasar Hukum :

1. Al-Majmu’ Juz X Hal. 2342. Bujairomi Alal Khothib Juz I hal. 106

(الثانـية) يـكره اقـتــناء العـذرة والمــيتة, وقــال المصـنف ومن بايـعه لايجــوز وظاهـره التحــريم وليــس هو على ظاهــره بل هو محمــول على كـراهـية التـنزيه . اهـ (المجمــوع جزء 10 . ص. 234)

ويــحل استعمــال كل انــاء طاهـر . الى ان قــال .... وخــرج بالطاهــرالنجــس كالمتخــذ من ميــتة فيحــرم استعمــاله فيمـا ينجــس به كمــاء قليــل ومائع لا فيمــا لاينجــس فيه كمــاء كثــيراو غيره مع الجــفاف (قوله مع الجـفاف) ويكون استعمــاله مكــروهـا . اهـ (البجــيرمي على الخـطيب جزء 1 ص. 106)

Pengawetan hewan boleh tidak ada larangan untuk itu terutama kalau barangnya suci, semisal kulit buaya yang disamak dsb, hanya saja kalau barangnya kebetulan benda najis maka makruh.

1.Hukum mengawetkan hewan, semisal harimau, penyu dll seperti di museum-museum adalah Boleh, karena ada tujuan atau diambil manfaatnya, sebagaimana boleh kotoran hewan dijadikan pupuk, tapi makruh. Kalau tidak ada tujuan apa-apa sebaiknya dikubur saja atau dibuang.

2.Membeli / menjualnya (jual belinya) tidak sah, karena barangnya / 'ainnya berupa najis. Jadi pakai akad lain yang sah.

3.Memajangnya di rumah atau museum boleh, hanya saja kalau barangnya berupa barang najis maka makruh, sebagaimana ibarot Majmu' di atas.

Biasanya yang kita lihat berupa bangkai awetan harimau, kalau semisalnya harimau itu jelas-jelas tidak boleh karena sesungguhnya malaikat itu tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat binatang seperti itu (harimau), jadi hukumnya sama seperti memajang patung binatang. Wallohu a'lam.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah