Tawaf Wada' Umrah
LADUNI.ID - Jika melihat sudut pandang lintas Madzhab masalah thawaf wada' (pamitan meninggalkan Makkah) saat umrah memiliki perbedaan yang sangat banyak. Sebenarnya dalam madzhab Syafi'i saja juga ada perbedaan antara yang mengatakan wajib dan sunah.
Pentarjih utama Madzhab Syafi'i, Imam Nawawi berkata:
ﻫﻞ ﻃﻮاﻑ اﻟﻮﺩاﻉ ﻣﻦ ﺟﻤﻠﺔ اﻟﻤﻨﺎﺳﻚ ﺃﻡ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﺴﺘﻘﻠﺔ ﻓﻴﻪ ﺧﻼﻑ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp143.100
Rp128.609
Rp105.000
Rp449.000
Memuat Komentar ...