Hukum dan Bacaan Takbir saat Idul Fitri
LADUNI.ID, Membaca takbir adalah sebagain dari dzikir. Karena dengan bertakbir itu seseorang akan ingat kepada keagungan Allah Sang Pencipta. Oleh karena itu tidak ada larangan dalam bertakbir selama masih dalam batas kewajaran.
Bacaan takbir terbagi dua macam, yaitu takbir mursal dan takbir muqayyad. Takbir mursal adalah pembacaan takbir yang tidak terikat waktu, karena dianjurkan sepanjang malam. Seperti takbir di malam idu fitri dan idul adha. Adapun takbir muqayyad adalah takbiran yang terbatas pada waktu, seperti pembacaan takbir setiap selesai sahalat lima waktu selama hari raya idu adha dan hari tasyrik, 11.12 dan 13 dzul hijjah.
Anjuran pembacaan takbir ini berlandaskan pada surat al-Baqarah ayat 185:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp510.930
Rp120.000
Rp81.000
Rp136.000
Memuat Komentar ...