Status Panitia Zakat yang Dibentuk oleh Suatu Organisasi Bukanlah Amil Zakat

 
Status Panitia Zakat yang Dibentuk oleh Suatu Organisasi Bukanlah Amil Zakat
Sumber Gambar: themuslimvibe.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Islam mewajibkan kita untuk mengeluarkan zakat. Bahkan di dalam Al-Qur'an diperintah agar ada pemungutan zakat. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Di dalam ayat tersebut disjelaskan bahwa hakikat zakat itu adalah untuk membersihkan kepribadian seseorang dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Lalu dengan zakat itu, maka seseorang akan menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan bahkan memperkembangkan harta benda secara hakiki di sisi Allah SWT. 

Namun, yang juga perlu diperhatikan adalah adanya perintah untuk memungut zakat. Artinya ada semacam perintah Allah SWT untuk melakukan penarikan zakat orang-orang. Lalu hal ini dijelaskan di dalam fiqih sebagai suatu badan yang disebut amil zakat, yakni seseorang yang memang ditunjuk secara resmi oleh seorang imam atau pemerintah. Dan inilah yang kemudian disebut termasuk ke dalam golongan orang-orang yang juga berhak mendapatkan zakat. 

Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Jadi sebagaimana keterangan di dalam ayat tersebut, maka amil zakat termasuk orang yang berhak mendapatkan bagian zakat. Namun, belakangan ada semacam kebingungan antara amil zakat dan panitia zakat. 

Dalam praktiknya, panitia zakat biasanya ditunjuk bukan secara resmi dari pemerintah, melainkan dari sekelompak organisasi tertentu atau dari masyarakat. Dengan demikian status panitia zakat tersebut tidak masuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Sebab sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Baijuri di dalam Kitab Hasyiyah Al-Baijuri 'ala Fathil Qorib, bahwa yang disebut dengan amil zakat adalah orang yang diangkat oleh pemerintah. 

قوله العامل من استعمله الإمام إلخ أي كساع يجبيها وكاتب يكتب ما أعطاه أرباب الأموال وقاسم يقسمها على المستحقين وحاشر يجمعها

"Yang disebut dengan amil ialah orang yang diangkat oleh pemerintah seperti (sa'i) yang ditugaskan untuk menarik zakat, (katib) pencatat zakat yang diserahkan pemilik harta, (qasim) yang membagikan zakat kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan (hasyir) yang mengumpulkan mereka (untuk diberi zakat)."

Dengan demikian, dari sini dapat dipahami bahwa status panitia zakat yang biasanya dibentuk oleh suatu organisasi tertentu bukanlah amil zakat yang berhak menerima zakat. Karena itu panitia zakat bukanlah termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Tetapi, jika ada yang hendak memberinya zakat kepada panitia zakat, maka hal ini zakatnya masih belum dianggap sah, karena tidak disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat. Tetapi jika statusnya panitia zakat tersebut adalah termasuk orang miskin, maka zakat yang diberikan kepadanya dengan status karena miskin bukan sebab karena panitia zakat, maka zakat yang diberikan itu adalah sah dan sudah cukup dianggap telah menyalurkan zakat. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 30 Mei 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim