Perilaku di Bidang Syariah Warga Nahdlatul Ulama
Dalam bidang syariah (fiqih, hukum Islam) kaum Ahlussunnah wal Jamaah berpedoman pada empat imam madzhab, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Namun Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang berhaluan Islam Ahlussunnah wal Jamaah di kalangan pengikutnya sebagian besar mengikuti madzhab Syafi’i.
Beberapa hal yang membedakan golongan Ahlussunnah wal Jamaah dengan kelompok umat Islam yang lain, yaitu.
-
Berpegang teguh pada nash Alqur’an dan Hadis.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Pandangan Ulama tentang Asuransi Syariah
- 4 Alasan Mengapa Bank Syariah Didirikan di Indonesia
- KH. Ma’ruf Amin: Babak Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
- Membangun Citra Baik Perbankan Syariah
- Manhaj Penetapan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
- Dua Fatwa Efek Beragunan Aset Berbasis Syariah Diluncurkan oleh DSN MUI
- Kiai Ma’ruf: Umat adalah Pemain Utama Keuangan Syariah
- Mekanisme Penghimpunan Dana Perbankan Syariah
- Sumber Dana Bank Syariah Vs Bank Konvensional
- Perilaku di Bidang Syariah Warga Nahdlatul Ulama
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp407.200
Rp125.900
Rp185.000
Rp365.000
Memuat Komentar ...