KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-28. PP. Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, 25 - 28 Nopember 1989

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-28. PP. Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, 25 - 28 Nopember 1989

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-28
Di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta Pada Tanggal 26 - 29 Rabiul Akhir 1410 H. / 25 - 28 Nopember 1989 M.

372. Tayamum di Pesawat dengan Menggunakan Kursi Sebagai Alatnya
373. Usaha untuk Menangguhkan Haid Supaya Bisa Menyelesaikan Ibadahnya
374. Arisan Haji yang Jumlah Setorannya Berubah-ubah
375. Haji dengan Cara Mengambil Kredit Tabungan Haji Pegawai Negeri
376. Nikah Atara Dua Orang Berlainan Agama di Indonesia
377. Akad Nikah dengan Mahar Muqaddam Sebelum Akad
378. Kedudukan Thalaq di Pengadilan Agama
379. Sebelum Berakhir Masa Iddahnya, Ternyata Rahim Tidak Berisi Janin
380. Memberi Nama Anak dengan Lafal Abdun yang Mudhaf selain Nama Allah
381. Vasektomi dan Tubektomi
382. Menggunakan Spiral/IUD
383. Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit
384. Tindakan Medis Terhadap Pasien yang Sulit Diharapkan Hidupnya
385. Menjual Barang dengan Dua Macam Harga
386. Air Bersih Hasil Proses Pengolahan
387. Mu’amalah dalam Bursa Efek
388. Bursa Valuta dan Kaitannya dengan Zakat
389. Kedudukan Hak Cipta dalam Hukum Waris
390. Nama Akad Program Tebu Rakyat Intensifikasi
391. Hasil dari Kerja Pada Pabrik Bir dan Tempat Hiburan Maksiat
392. Menghimpun Dana Kesejahteraan Siswa
393. Mengembangkan Macam-macam Mal Zakawi
394. Mendayagunakan Harta Zakat dalam Bentuk Usaha Ekonomi