Kelurga Desak Pemerintah Australia yang Enggan Pulangkan Anggota Eks ISIS

 
Kelurga Desak Pemerintah Australia yang Enggan Pulangkan Anggota Eks ISIS

LADUNI.ID, Beberapa anggota keluarga menuntut pemerintah Australia untuk memulangkan kerabat mereka yang pergi ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

Para pengacara keluarga mengatakan akan mengajukan tuntutan mereka secara resmi ke Pengadilan Federal dalam beberapa hari ke depan. Dan menuturkan sedikitnya 30 kerabatnya yang terdiri dari perempuan dan anak-anak masih ditahan di kamp Al-Hawl, Suriah.

Desakan itu muncul di hari yang sama ketika parlemen Australia meloloskan undang-undang yang mencegah warga Australia pejuang ISIS pulang selama dua tahun. Larangan itu berada di bawah skema "perintah pengecualian sementara."

Salah satu pengacara yang mewakili keluarga, Sarah Condon dari firma hukum Stary Norton Halphen, memaparkan pemerintah Australia miliki kewajiban hukum untuk melindungi warga sipil di luar negeri.

Condon juga menyerukan pemerintah segera merencanakan pemulangan para warga Australia tersebut yang saat ini hidup di tengah situasi kondisi "yang semakin tidak stabil dan berbahaya."

"Karena itu urgensi (repatriasi) muncul setelah mengetahui kondisi mereka di kamp, gangguan psikologis yang diterima anak-anak ketika mereka ditahan tanpa waktu yang jelas," kata Condon pada Jumat (26/7).

Condon mengatakan keluarga memahami bahwa proses repatriasi para pejuang ISIS tersebut tidak mudah dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Meski begitu, dia meyakini bahwa repatriasi adalah tindakan yang mungkin dan bahkan wajib dilakukan pemerintah Australia sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya.

Pemerintah Australia memang pernah memulangkan delapan anak-anak dari satu pasangan pejuang ISIS dari Suriah pada Juni lalu. Kini, anak-anak tersebut berada di bawah perawatan otoritas Australia.

"Kami tahu bahwa ini adalah tugas yang mungkin karena mereka (pemerintah) telah berhasil mengembalikan dua keluarga Australia beberapa waktu lalu. Kami memuji upaya pemerintah tersebut dan mendesak supaya upaya ini diperluas kepada semua perempuan dan anak-anak tersebut," ucap Condon.

Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengaku turut prihatin terhadap anak-anak yang lahir dari para pejuang asing ISIS. Meski begitu, Dutton menegaskan pemerintah harus "menyadari ancaman" yang dapat ditimbulkan oleh beberapa wanita dan anak-anak keluarga ISIS jika mereka pulang ke Negeri Kanguru.

"Beberapa wanita telah dibawa pergi secara paksa oleh suami mereka ke Timur Tengah dalam keadaan yang mengerikan dan ada pula perempuan-perempuan yang memang bersedia pergi dan bergabung dengan ISIS secara sukarela dan itu merupakan ancaman yang sama bagi Australia," ucap Dutton pada Rabu (24/7).

Dutton mengatakan pemerintah mencatat sekitar 80 warga Australia yang masih berada di zona konflik aktif Irak dan Suriah saat ini.

Nasib para pejuang asing ISIS dan keluarga mereka memang menjadi masalah bukan hanya Australia, tapi juga sejumlah negara lainnya termasuk Indonesia.

Gelombang kepulangan para keluarga ISIS ini muncul menyusul kekalahan kelompok teroris pimpinan Abu Bakr Al-Baghdadi di Timur Tengah.

Tindakan hukum serupa telah diterapkan Perancis, Jerman, dan Inggris, di mana ketiga negara itu mencabut status kewarganegaraan warganya yang bergabung dengan ISIS dan menolak menerima mereka pulang.

Sementara itu, Rusia memilih memulangkan sebagian warganya dari Suriah dan Irak, terutama perempuan dan anak-anak.

Pemerintah Indonesia saat ini masih mempertimbangkan proses untuk memulangkan WNI pengikut ISIS dari zona konflik. Kementerian Luar Negeri menyatakan urusan pemulangan WNI simpatisan ISIS masih menunggu keputusan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Rencananya, sebagian besar WNI yang dipulangkan itu diutamakan anak-anak dan perempuan. Kemlu menyatakan proses pemulangan WNI simpatisan ISIS ini didasari pada aspek kemanusiaan.