Hukum Bepergian bagi Laki-laki Baligh di Hari Jumat

LADUNI.ID, Jakarta - Bepergian merupakan hak bagi seluruh manusia dan bisa juga merupakan suatu kebutuhan baik untuk bekerja atau hanya sekedar liburan, hal ini tidak dilarang selama tujuannya baik dan tidak merugikan orang lain.
Dalam islam orang yang melakukan perjalanan disebut musfir dan mendapatkan keringanan atau dispensasi dalam hal ibadah oleh agama diperbolehkan menjamak (menggabungkan dua salat fardu pada satu waktu) atau meng-qasar (meringkas empat rakaat menjadi dua rakaat) salat mereka jika perjalanannya telah mencapai kira-kira 81 km.
Lantas bagaimana hukumnya jika bepergian dilakukan pada hari Jumat sedangkan baginya sudah wajib melakukan shalat wajib maupun shalat Jumat, jika bepergian di hari Jumat setelah munculnya fajar di hari itu kecuali jika sangat memungkinkan baginya untuk melakukannya di tempat tujuannya atau di jalan, maka haram baginya melakukan perjalanan di hari Jumat. Sebagaimana keterangan di dalam kitab-kitab bermazhab Syafii seperti kitab Al Bajuri karya imam Ibrahim Albajuri berikut ini
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...