Hukum Bepergian bagi Laki-laki Baligh di Hari Jumat

 
Hukum Bepergian bagi Laki-laki Baligh di Hari Jumat

LADUNI.ID, Jakarta - Bepergian merupakan hak bagi seluruh manusia dan bisa juga merupakan suatu kebutuhan baik untuk bekerja atau hanya sekedar liburan, hal ini tidak dilarang selama tujuannya baik dan tidak merugikan orang lain.

Dalam islam orang yang melakukan perjalanan disebut musfir dan mendapatkan keringanan atau dispensasi dalam hal ibadah oleh agama diperbolehkan menjamak (menggabungkan dua salat fardu pada satu waktu) atau meng-qasar (meringkas empat rakaat menjadi dua rakaat) salat mereka jika perjalanannya telah mencapai kira-kira 81 km.

Lantas bagaimana hukumnya jika bepergian dilakukan pada hari Jumat sedangkan baginya sudah wajib melakukan shalat wajib maupun shalat Jumat, jika bepergian di hari Jumat setelah munculnya fajar di hari itu kecuali jika sangat memungkinkan baginya untuk melakukannya di tempat tujuannya atau di jalan, maka haram baginya melakukan perjalanan di hari Jumat. Sebagaimana keterangan di dalam kitab-kitab bermazhab Syafii seperti kitab Al Bajuri  karya imam Ibrahim Albajuri berikut ini

ويحرم على من تلزمه الجمعة السفر بعد فجر يومها الا اذا أمكنه فعلها في مقصده أوطريقه أو تضرر بتخلفه عن الرفقة وانما حرم قبل الزوال مع أنه لم يدخل وقتها لانها منسوبة الى اليوم ولذلك يجب السعي لها على بعيد الدار قبل الزوال وقد ورد أن المسافر يوم الجمعة يدعوعليه ملكان يقولان لانجاه الله من سفره.

Diharamkan bagi orang yang melaksanakan salat Jumat bepergian setelah fajarnya hari itu, kecuali jika ia memungkinkan mengerjakannya di tempat tujuannya, di jalan atau karena adanya bahaya (jika ia tidak berpergian) sebab tertinggal oleh rombongan. Dan haram pula melakukan perjalanan sebelum tergelincirnya matahari, meskipun ia belum masuk waktu salat Jumat (tetapi) karena salat Jumat dinisbatkan pada hari itu. Oleh karena itu, wajib berusaha untuk salat Jumat atas jauhnya rumah sebelum tergelincirnya matahari. Sungguh telah ada (sebuah hadis atau riwayat yang mengatakan) bahwa orang yang bepergian di hari Jumat, maka dua malaikat akan mendokan untuknya agar Allah tidak akan menyelamatkan perjalanannya.

Kesimpulan yang bisa diambil dari kitab Assyarqawi syarh Attahrir karya Imam As Syarqawi, keharaman bepergian di hari Jumat bagi orang yang wajib melaksanakannya itu jika terdapat tiga unsur di dalamnya.
Pertama, (sudah ada dugaan kuat jika perjalanannya itu) tidak memungkinkan salat Jumat di jalan.
Kedua, tidak ada bahaya dengan ketinggalan rombongan.
Ketiga, perjalanannya bukan hal yang wajib dilakukan segera. Imam As-Syarqawi menegaskan bahwa tidak diragukan lagi keharamannya jika ia bepergian dengan maksud untuk meninggalkan salat Jumat.

Semoga bermanfaat

Diolah dari berbagai sumber