Hukum Najis Besar Disucikan Pakai Sabun
![Hukum Najis Besar Disucikan Pakai Sabun](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/Hukum_Najis_Besar_Disucikan_Pakai_Sabun.jpg)
Laduni.ID, Jakarta - Dalam madzhab Syafi'i ada istilah najis Mughalladzah. Yaitu najisnya anjing dan babi. Dalam hal ini apabila anjing tersebut minum dalam wadah yang kita gunakan, maka basuhlah sebanyak 7 kali untuk menghilangkan najisnya, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سبعا
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika anjing minum dalam wadah kalian maka basuhlah 7 kali" (HR. Bukhari)
Penjelasan lebih detail terdapat dalam hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بالتراب»
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...