Hukum Baca Al Qur'an dari HP tanpa Berwudhu Terlebih dulu

 
Hukum Baca Al Qur'an dari HP tanpa Berwudhu Terlebih dulu

LADUNI.ID, Jakarta - Perkembangan zaman yang semakin pesat dan serba digital, semua dituntut untuk mengikuti agar tidak ketinggalan, semua dimudahkan dalam hal apapun, untuk mengakses informasi, ilmu pengetahuan baik umum atau Agama semua serasa mudah dalam genggaman.

Sebagai umat Islam dituntut untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang serba digital sebagai contoh yang dulunya Alqur'an semula terbatas pada edisi cetak dan kini sudah banyak ditransformasikan dalam bentuk digital dan semakin memudahkan dalam menyimpan atau membacanya.

Di balik itu semua timbul pertanyaan bagaimana hukum membaca Alquran di HP tanpa berwudhu terlebih dahulu? mengingat Al Quran merupakan kitab suci yang tidak bisa disentuh sembarangan dan harus bersuci ketika akan memegang dan membacanya

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqiah/56: 79).

Terkait hukum membaca/menyetuh Al Quran digital tentu saja hal ini masalah baru yang datang belakangan seiring adanya transformasi Al Quran dalam bentuk mushaf ke bentuk digital.

Hukum menjaga mushaf dan syarat suci hanya ketika Al-Quran benar-benar berbentuk lembaran (mushaf), yang dimaksud Mushaf menurut  Imam Nawawi Banten adalah setiap benda yang di sana terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(lihat Nihayatuz Zain hal. 32).

Sedangkan Al-Quran dalam bentuk aplikasi bukan termasuk mushaf karena hanya pantulan cahaya Oleh karena itu HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf.

Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain.

Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.

Dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 disebutkan;

ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ

Artinya: Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an  baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an  yang tampak di HP/Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.

Diolah dari berbagai sumber