Pengertian Yatim Menurut Islam
Laduni.ID, Jakarta - Pengertian yatim dalam syariah tak jauh beda dengan makna secara bahasa, yaitu seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam As-Syairazi mengatakan di dalam kitab Al-Muhaddzab sebagaimana berikut:
اَلْيَتِيْمُ هُوَ الَّذِيْ لَا أَبَ لَهُ وَلَيْسَ لِبَالِغٍ فِيْهِ حَقٌّ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى بَعْدَ الْبُلُوْغِ يَتِيْمًا
“Yatim adalah anak yang tak punya bapak, sedang dia belum baligh. Setelah baligh, anak itu tak disebut yatim.” (Al-Muhaddzab, jilid 3, hlm. 301)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp451.000
Rp777.700
Rp90.000
Rp119.000
Memuat Komentar ...