Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Shalat

 
Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Shalat
Sumber Gambar: Foto Dok. Sanadmedia (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Pelaksanaan shalat berjama'ah merupakan ibadah yang dianjurkan karena nilai keutamaannya dan pahala yang lebih tinggi daripada shalat secara sendiri. Dalam pelaksanaan shalat berjama'ah syaratnya harus ada seorang imam dan makmum walaupun makmumnya hanya satu orang, maka pahala shalat berjama'ah yaitu 27 derajat sudah didapatkan. Meskipun dalam ketentuannya shalat berjama'ah yang jumlah makmumnya lebih banyak dipandang lebih utama daripada shalat berjama'ah yang jumlah makmumnya sedikit.

Imam adalah orang yang akan memimpin shalat sehingga sah atau tidak shalatnya jama'ah tergantung kepada imamnya, karena makmum memiliki kewajiban mengikuti seluruh gerakan imam dari awal hingga selesai shalat. Maka untuk menentukan orang untuk menjadi imam terdapat syarat yang harus terpenuhi. Selain harus memenuhi syarat-syarat sah shalat, seorang imam juga harus memenuhi syarat seperti orang yang lebih alim dalam hal agamanya, memahami secara baik dan benar tentang rukun-rukun shalat, bacaan dan hafalan Al-Qur'annya lebih baik dan sempurna, dan sebagainya.

Baca Juga: Hukum Bermakmum Shalat kepada Golongan Khawarij

Lalu bagaimana jika dalam pelaksanaan shalat berjama'ah orang yang menjadi imam adalah seorang anak kecil dan makmumnya adalah orang yang sudah dewasa? Sah atau tidak pelaksanaan shalatnya?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN