Hukum Berdzikir dan Bershalawat saat Berhubungan Intim

 
Hukum Berdzikir dan Bershalawat saat Berhubungan Intim
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Berdzikir dan bershalawat sangat dianjurkan dalam kondisi dan keadaan apapun. Berdzikir kepada Allah SWT dan bershalawat kepada baginda Nabi Muhammad SAW tidak dibatasi oleh waktu dan tempat. Kita dianjurkan untuk berdzikir dan bershalawat dalam keadaan senang, susah, bahagia maupun sedih. Juga dalam keadaan berdiri, duduk, tidur, berjalan dan keadaan lainnya. 

Mungkin yang perlu untuk dipahami lebih lanjut adalah tentang keadaan yang sepertinya kurang pantas untuk berdzikir dan bershalawat, seperti saat buang hajat, dalam keadaan junub ataupun ketika berhubungan intim antara suami dan istri.

Pada dasarnya, berdzikir kepada Allah ataupun bershalawat kepada Baginda Nabi Muhammad SAW saat sedang berhubungan intim antara suami dan istri bisa disamakan seperti hukum berdzikir dalam keadaan sedang membuang hajat. Dalam keadaan demikan, maka dzikir dengan lisan dihukumi makruh. Namun, jika hanya berdzikir dalam hati tanpa menggerakkan bibir dan lisan, maka hukumnya diperbolehkan.

Penjelasan ini sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam Kitab Faidhul Qadir karya Al-Munawi. Berikut keterangannya:

وَفِي الْحَدِيْثِ حَثٌّ عَلَى الذِّكْرِ حَيْثُ عُلِقَ بِهِ حُكْمُ الْأَحَبِّيَّةِ وَكُلُّ مُؤْمِنٍ يَرْغَبُ فِي ذَلِكَ كَمَالَ الرَّغْبَةِ لِيَفُوْزَ بِهَذِهِ الْمَحَبَّةِ فَتَتَأَكَّدَ مُدَاوَمَةُ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى فِي جَمِيْعِ الْاَحْوَالِ لَكِنْ يُسْتَثْنَى مِنَ الذِّكْرِ الْقُرْآنُ حَالَ الْجَنَابَةِ بِقَصْدِهِ فَإِنَّهُ حَرَامٌ وَيُسْتَثْنَى مِنْ عُمُوْمِهِ أَيْضًا اَلْمُجَامِعُ وَقَاضِي الْحَاجَةِ فَيُكْرَهُ لَهُمَا الذِّكْرُ اللِّسَانِيُّ أَمَّا الْقَلْبِيُّ فَمُسْتَحَبٌّ عَلَى كُلِّ حَالٍ

“Di dalam hadis ada anjuran untuk berdzikir dengan dikaitkan pada hukum kecintaan, dan setiap mukmin menginginkan hal tersebut dengan keinginan yang sempurna agar beruntung dengan kecintaan ini. Maka sangat dianjurkan untuk berdzikir kepada Allah dalam semua keadaan. Akan tetapi dikecualikan dari dzikir adalah membaca Al-Quran di waktu junub dengan niat membaca Al-Quran, maka hal tersebut hukumnya adalah haram. Juga dikecualikan dari keumuman anjuran dzikir adalah orang yang sedang jima’ (berhubungan intim suami istri) dan orang yang buang hajat, maka dimakruhkan bagi keduanya untuk berdzikir dengan lisan. Adapun berdzikir dengan hati, maka dianjurkan dalam setiap keadaan.”

Dari penjelasan tersebut, bisa dipahami bahwa diperbolehkan berdzikir maupun bershalawat di dalam hati saat sedang berhubungan intim antara suami istri. Tetapi dilarang atau haram hukumnya jika membaca dzikir atau shalawat dengan lisan dalam keadaan tersebut. Karena saat itu nama Allah tidak pantas untuk disebut secara lisan, sebagaimana juga tidak pantas disebut secara lisan dalam keadaan buang hajat.

Berbeda hukumnya jika dalam keadaan sebelum berhubungan intim, maka disunnahkan untuk berdzikir dan berdoa dengan lisan sekaligus dengan hati. Sebagaimana Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ: بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

“Jika salah seorang dari kalian hendak ingin mengumpuli istrinya, maka dia (hendaknya) membaca doa, Bismillah Allahumma jannibna as-syaithona wa jannib as-syaithona ma rozaqtana, (Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami.” Kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.”

Semoga bermanfaat. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 20 September 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim