Hukum Wanita Melakukan Ziarah Kubur
![Hukum Wanita Melakukan Ziarah Kubur](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/laduniid-b227f0fe-4d25-4acf-bcfb-07a5c383ecf0.jpg)
Laduni.ID, Malang - Dalam sebuah kesempatan acara penguatan Amaliah Aswaja di MWC NU di Dampit Malang, ada anggota Fatayat yang bertanya mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita, apakah dilarang atau diperbolehkan.
Lalu saya menampilkan pendapat dalam Mazhab Syafi'i berikut ini:
ﻭَﺫَﻛَﺮَ اﻟﺮُّﻭﻳَﺎﻧِﻲُّ ﻓِﻲ اﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﺟْﻬَﻴْﻦِ (ﺃَﺣَﺪَﻫُﻤَﺎ) ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﻪُ اﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ (ﻭَاﻟﺜَّﺎﻧِﻲ) ﻻَ ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻗَﺎﻝَ ﻭَﻫُﻮَ اﻷَْﺻَﺢُّ ﻋﻨﺪﻱ ﺇﺫا ﺃﻣﻦ اﻻ ﻓﺘﺘﺎﻥ
"Ar-Ruyani menyebutkan dalam Kitab Al-Bahr perihal hukum ziarah kubur bagi wanita, yaitu ada dua pendapat. Pertama adalah makruh seperti disampaikan oleh mayoritas ulama. Kedua adalah boleh. Dan pendapat kedua ini yang lebih kuat menurut saya (Imam Nawawi), jika memang ziarah kubur bagi wanita tidak menimbulkan fitnah." (Imam An-Nawawi, Al-Majmu', jilid 5, hlm. 311)
Adapun dalil Hadis yang dicantumkan oleh Imam An-Nawawi adalah riwayat berikut:
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ، ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﺮَّ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻋِﻨْﺪَ ﻗَﺒْﺮٍ ﻭَﻫِﻲَ ﺗَﺒْﻜِﻲ، ﻓَﻘَﺎﻝَ: اﺗَّﻘِﻲ اﻟﻠَّﻪَ ﻭاﺻﺒﺮﻱ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...