Hukum Wanita Melakukan Ziarah Kubur
Laduni.ID, Malang - Dalam sebuah kesempatan acara penguatan Amaliah Aswaja di MWC NU di Dampit Malang, ada anggota Fatayat yang bertanya mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita, apakah dilarang atau diperbolehkan.
Lalu saya menampilkan pendapat dalam Mazhab Syafi'i berikut ini:
ﻭَﺫَﻛَﺮَ اﻟﺮُّﻭﻳَﺎﻧِﻲُّ ﻓِﻲ اﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﺟْﻬَﻴْﻦِ (ﺃَﺣَﺪَﻫُﻤَﺎ) ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﻪُ اﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ (ﻭَاﻟﺜَّﺎﻧِﻲ) ﻻَ ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻗَﺎﻝَ ﻭَﻫُﻮَ اﻷَْﺻَﺢُّ ﻋﻨﺪﻱ ﺇﺫا ﺃﻣﻦ اﻻ ﻓﺘﺘﺎﻥ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp137.000
Rp149.000
Rp72.000
Rp249.000
Memuat Komentar ...