Governing The NU (Bagian Kedua): Kewargaan, Kepentingan dan Khidmah Inklusif
Oleh GUS YAHYA CHOLIL STAQUF *)
LADUNI.ID, Jakarta - Ketimpangan dalam wawasan pengabdian NU berakar pada seluk-beluk (nature) kewargaannya. NU tidak memiliki sistem keanggotaan terdaftar. Tidak juga ada prasyarat-prasyarat yang dilembagakan secara resmi bagi kualifikasi keanggotaannya. Maka, apakah seseorang adalah anggota NU atau bukan, lebih tergantung pada perasaan masing-masing.
Ditengah gelaran masyarakat umum yang heterogen, keberadaan warga NU pun tidak menghadirkan kategori sosial apa pun. Dengan demikian, ketika muncul pertanyaan tentang kepentingan sosial-ekonomi warga NU, misalnya, tidak ada cara untuk mengidentifikasinya karena tidak ada indentifikasi subyek. Kalau subyeknya tidak diketahui, bagaimana mungkin menyimpulkan kepentingannya?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp894.000
Rp568.000
Rp279.000
Rp319.000
Memuat Komentar ...