Profesor di AS Tulis Surat untuk Pemakzulan Donald Trump

 
Profesor di AS Tulis Surat untuk Pemakzulan Donald Trump

LADUNI.ID, Jakarta – Berdasaran laporan The Hill, terdapat surat terbuka dari 520 profesor diunggah ke Medium bahwa pemakzulan Trump tidak terkait pelanggaran hukum, tetapi adalah penyalahgunaan kepercayaan publik.

Surat terbuka tersebut diumumkan sehari setelah Ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan ketua komite DPR harus menyusun dakwaan pemakzulan. Penandatanganan surat terbuka ini adalah menyatakan bahwa Presiden Donald Trump melakukan perilaku yang bisa berujung pada pemakzulan.

"Ada banyak bukti bahwa Presiden Trump mengkhianati sumpah jabatannya dengan berupaya menggunakan kekuatan presiden untuk menekan pemerintah asing agar membantunya mengubah pemilihan di Amerika, demi keuntungan pribadi dan politiknya, dengan mengorbankan langsung kepentingan keamanan nasional sebagaimana ditentukan oleh Kongres," tulis kelompok profesor itu.

Menurut Ketua DPR Nancy Pelosi bahwa anggota parlemen akan mulai menyusun pasal-pasal pemakzulan terhadap Trump, sehari setelah Komite Kehakiman DPR mendengar kesaksian dari empat cendekiawan konstitusional mengenai masalah tersebut.

Tiga profesor hukum yang dipanggil untuk sidang oleh Demokrat berpendapat bahwa perilaku Trump bisa berujung pemakzulan, sementara yang diundang oleh Partai Republik berpendapat bahwa prosesnya bergerak terlalu cepat. Mereka yang menandatangani surat itu mengatakan mereka tidak mengambil posisi apakah Presiden melakukan kejahatan.

Awal tahun ini, Protect Democracy mengumpulkan tanda tangan untuk surat serupa, di mana ratusan mantan jaksa penuntut federal menandatangani sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa khusus Temuan penasihat Robert S. Mueller III akan menghasilkan obstruction of justice terhadap Trump, jika Trump tidak sedang menjabat sebagai presiden.

Kelompok ini mencatat secara khusus bahwa perilaku Trump tampaknya diarahkan untuk mempengaruhi hasil pemilihan umum 2020, dan dengan demikian bukan masalah yang bisa diserahkan kepada pemilih di tempat pemungutan suara.

"Tingkah lakunya adalah jenis ancaman bagi demokrasi kita yang ditakutkan oleh para Pendiri AS ketika mereka memasukkan obat pemakzulan dalam Konstitusi," lanjut para profesor itu dalam tulisannya.

Penyelidikan pemakzulan difokuskan pada apa yang dikatakan oleh anggota parlemen Demokrat adalah upaya Trump untuk menekan Presiden Ukraina untuk mengumumkan penyelidikan terhadap saingan potensial pilpres AS 2020, yakni mantan wakil presiden Joe Biden, dalam pertukaran untuk pertemuan Gedung Putih dan pembebasan bantuan militer ratusan juta dolar AS ke Ukraina. Trump telah menolak tuduhan Demokrat bahwa ia terlibat dalam segala jenis quid pro quo.

"Sederhananya, jika seorang Presiden menipu dalam upayanya dalam pemilihan ulang, percaya proses demokrasi untuk berfungsi sebagai pemeriksaan melalui pemilihan itu tidak ada obat sama sekali," tulis para profesor. "Itulah gunanya pemakzulan."

Karena Demokrat mengendalikan DPR, Trump hampir pasti akan dimakzulkan. Masalahnya akan pindah kemudian ke Senat untuk diadili untuk melihat apakah dia harus dipecat dari kantor kepresidenan. Di Senat, tampaknya Trump tidak mungkin digulingkan. Senat dikontrol oleh GOP (Partai Republik), dan dua pertiga senator harus memilih melawan Donald Trump dalam vonis pemakzulan.

Surat terbuka ditandatangani profesor hukum dan akademisi lain dari universitas di seluruh Amerika Serikat, termasuk Harvard, Yale, Columbia, University of California di Berkeley, University of Michigan dan banyak lainnya. Surat terbuka itu diterbitkan online Jumat oleh kelompok advokasi nirlaba Protect Democracy, dikutip dari Washington Post, 8 Desember 2019.