14 Dec 2019 · 3.334 dibaca · Artikel Keagamaan
Oleh: Ahmad Muntaha AM
LADUNI.ID, Jakarta - Di sebagian daerah menjelang perayaan natal, kaum muslimin pun banyak yang menggunakan momentum ini untuk mengais rejeki dengan berjualan berbagai barang untuk kepentingan perayaan tersebut. Dari makanan, minuman, pakaian, dan selainnya. Lalu bagaimana hukumnya dalam perspektif fikih? Adakah pendapat fikih Ahlussunah wal Jamaah yang dapat mengakomodirnya?
Dalam hal ini, pakar fikih mazhab Maliki, Muhammad bin Yusuf al 'Abdari (w. 897) atau yang terkenal dengan nama Abu Abdillah Al Mawaq dalam at Taj al Iklil li Mukhtashar Khalil (V/481) mencatat:
وروى ابن القاسم أن مالكا سئل عن أعياد الكنائس فيجتمع المسلمون يحملون إليها الثياب والأمتعة وغير ذلك يبيعون يبتغون الفضل فيها، قال: لا بأس.
"Ibn al Qasim meriwayatkan, bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang berbagai hari raya di gereja, kemudian orang-orang Islam membawa pakaian, bermacam-macam barang dan dagangan lainnya ke gereja untuk berjualan dan mengais keuntungan (membuka bazar) di sana. Imam Malik berkata: "Itu tidak apa-apa.&qu
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+