Hukum Buka Bazar untuk Natalan di Gereja
Oleh: Ahmad Muntaha AM
LADUNI.ID, Jakarta - Di sebagian daerah menjelang perayaan natal, kaum muslimin pun banyak yang menggunakan momentum ini untuk mengais rejeki dengan berjualan berbagai barang untuk kepentingan perayaan tersebut. Dari makanan, minuman, pakaian, dan selainnya. Lalu bagaimana hukumnya dalam perspektif fikih? Adakah pendapat fikih Ahlussunah wal Jamaah yang dapat mengakomodirnya?
Dalam hal ini, pakar fikih mazhab Maliki, Muhammad bin Yusuf al 'Abdari (w. 897) atau yang terkenal dengan nama Abu Abdillah Al Mawaq dalam at Taj al Iklil li Mukhtashar Khalil (V/481) mencatat:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp2.000.000
Rp185.000
Rp819.000
Rp310.000
Memuat Komentar ...