Hukum Buka Bazar untuk Natalan di Gereja

 
Hukum Buka Bazar untuk Natalan di Gereja

Oleh: Ahmad Muntaha AM

LADUNI.ID, Jakarta - Di sebagian daerah menjelang perayaan natal, kaum muslimin pun banyak yang menggunakan momentum ini untuk mengais rejeki dengan berjualan berbagai barang untuk kepentingan perayaan tersebut. Dari makanan, minuman, pakaian, dan selainnya. Lalu bagaimana hukumnya dalam perspektif fikih? Adakah pendapat fikih Ahlussunah wal Jamaah yang dapat mengakomodirnya?

Dalam hal ini, pakar fikih mazhab Maliki,  Muhammad bin Yusuf al 'Abdari (w. 897) atau yang terkenal dengan nama Abu Abdillah Al Mawaq dalam at Taj al Iklil li Mukhtashar Khalil (V/481) mencatat:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN