Silaturrahim Sebagai Perekat Kasih Sayang

 
Silaturrahim  Sebagai Perekat Kasih Sayang

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتْ الرَّحِمُ فَقَالَتْ: هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ مِنْ الْقَطِيعَةِ، قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى، قَالَ: فَذَاكِ لَكِ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ (فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي اْلأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ، أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمْ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ، أَفَلاً يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا) متفق عليه

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah s.a.w. bersabda: “Allah s.w.t. telah menciptakan makhluk sampai ketika Dia selesai menyempurnakan penciptaan mereka, rahim bangkit dan berkata, “Tempat (kuberdiri) ini apakah tempat orang yang minta perlindungan (kepadamu) dari memutuskan (silaturrahim)?” “Benar,” jawab Allah, “Apakah kamu tidak rela kalau Aku memberikan rahmat kepada orang yang menyambungmu (rahim) dan memutus rahmat kepada orang yang memutuskanmu?”. “Ya, aku rela,” jawab si rahim. Allah pun menetapkan, “Itulah tempat yang layak bagimu.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Kalau kalian mau, bacalah (QS. Muhammad: 22–24): “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan keluarga (baca: silaturrahim)? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur'an ataukah hati mereka terkunci? (Hadis Shahih, Riwayat al-Bukhari: 5528 dan Muslim: 4634. teks hadis di atas riwayat Muslim)

1. Makna Silaturahim
Kata rahim semula artinya adalah tempat pembentukan janin yang terdapat di dalam perut ibu (uterus). Tetapi rahim yang diperintahkan untuk disambungkan dan diperlakukan dengan baik, serta dilarang untuk memutuskan hubungannya adalah rahim dalam pengertian keturunan yang berasal dari satu uterus (peranakan) yang satu sama lain masih ada pertalian darah, kekerabatan, kekeluargaan, dan persaudaraan.

Menurut al-Qurthubi, rahim yang harus disambungkan itu ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Rahim yang bersifat umum adalah saudara se-agama. Mereka adalah kaum muslimin secara umum, sebagaimana dalam firman Allah yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara...” (QS. al-Hujurat, 49: 10). Bersilaturrahim kepada mereka diwujudkan dengan mencintai, menghormati, memberikan nasehat, berlaku adil dan jujur serta memberikan hak-hak mereka secara proporsional. Adapun rahim yang bersifat khusus ialah kerabat dan keluarga. Kewajiban bersilaturrahim kepadanya ialah menyokong nafkah kerabat-kerabatnya yang lemah, membantu untuk meringankan kesibukan, dan berusaha untuk menghindarkan musibah yang menimpanya. (al-Qurthubi: 1372: 16/247)

Apa yang harus dilakukan dalam bersilaturrahim, menurut Ibnu Jamrah, bila ditujukan kepada kaum muslimin yang beriman ialah menyampaikan kebajikan-kebajikan dan menolak segala bahaya menurut kemampuan yang ada. Dan apabila ditujukan kepada orang atheis, non-muslim, atau orang fasik ialah dengan mengajaknya untuk bertobat, melakukan kebajikan dalam bidang sosial, dan menjauhkan diri dari mereka dalam bidang akidah dan syariah.

Rahim menurut hadis di atas, dilukiskan sebagai makhluk hidup atau sebagai benda yang bergerak dan dapat berbicara atas izin Allah. Kenyataan ini dapat ditemukan pula dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a.:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الرَّحِمُ مُعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ تَقُولُ مَنْ وَصَلَنِي وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَنِي قَطَعَهُ اللَّهُ (رواه مسلم)

Artinya:  Rasulullah s.a.w. bersabda, “Rahim itu menggantung di Arsy, seraya berkata, “Siapa yang menyambungku, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutusku, maka Allah akan memutusnya.” (Hadis Shahih, Riwayat al-Bukhari: 5529, Muslim: 4635. teks hadis di atas riwayat Muslim)

Penafsiran hadis-hadis tersebut, yang menggambarkan rahim sebagai makhluk yang hidup dan bisa berbicara, mengundang polemik di antara para ulama. al-Qadhi Iyadh menyatakan bahwa rahim itu sebagai makhluk yang memiliki aktivitas jasmaniyah. Ia merujuk pada makna eksplisit hadis di atas. Menurutnya, pelambangan tersebut memberi kesan baik bagi orang yang menyambung rahim (tali kekerabatan dan persaudaraan) dengan memperoleh kemaslahatan di dunia dan di akhirat, dan kesan buruk bagi orang yang memutuskannya dengan menerima azab yang berat dari Allah di kemudian hari. Atau rahim yang dapat bergerak dan berbicara itu dapat ditakwilkan dengan malaikat yang berada di Arsy. Malaikat itu bergerak dan berbicara atas perintah Tuhan.

Pendapat tersebut senada dengan al-Qurthubi. Hanya saja al-Qurthubi menambahkan, tidak mustahil bagi Allah menjadikan rahim sebagai makhluk yang berakal dan mampu berbicara sesuai dengan kehendak-Nya. Jika Allah menghendaki sesuatu untuk terjadi, maka sesuatu itu akan terjadi, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat al-Qur’an:

Artinya: “Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia.” (QS. Yasin, 36: 82)

2. Hukum Silaturrahim
Para ulama sepakat bahwa menyambung silaturrahim adalah suatu kewajiban, sedangkan memutusnya adalah suatu tindakan yang diharamkan. Ketetapan ini berdasarkan beberapa teks al-Qur’an dan hadis-hadis shahih yang menyerukan untuk menyambung hubungan kekerabatan dan mengultimatum bagi siapa saja yang memutuskannya. Di antaranya adalah firman Allah:

Artinya: “Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh, dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan melakukan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (neraka).” (QS. al-Ra’d, 13: 25)

Demikian kerasnya peringatan agama kepada orang-orang yang memutus tali silaturrahim, ancamannya adalah neraka. Bahkan lebih keras lagi, mereka diancam tidak akan masuk surga. Sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im, Rasulullah s.a.w. bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ (رواه البخاري ومسلم وأبو داود والترمذي)

Artinya: “Seorang pemutus silaturrahim tidak akan masuk surga.” (Hadis Shahih, Riwayat al-Bukhari: 5525, Muslim: 4636, Abu Dawud: 1832, dan al-Tirmidzi: 1445)

Menurut al-Qadhi Iyadh, silaturrahim itu memiliki beberapa tingkatan. Tingkatan yang terendah adalah menghindari timbulnya percekcokan, dan gemar menyampaikan salam kepada saudara-saudaranya. Tentu saja tingkatan silaturrahim yang lebih tinggi diwujudkan dengan sikap yang lebih dari itu semua. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, tingkatan-tingkatan itu kembali kepada kesanggupan dan kemampuan orang yang  melaksanakannya. Oleh karena itu, silaturrahim itu ada yang berstatus wajib, dan ada pula yang berstatus sunnah. Seseorang yang berusaha untuk bersilaturrahim, kemudian gagal karena suatu hal, maka ia tidak dikategorikan sebagai orang yang memutuskan hubungan.

3. Memutus Silaturrahim
Setelah mengetahui betapa dahsyatnya ancaman Allah dan Rasul-Nya bagi orang-orang yang memutus silaturrahim (Qathi’ al-Rahim), permasalahan berikutnya adalah siapa saja yang dikategorikan sebagai pemutus silaturrahim ini?

Untuk menjawab hal ini, para ulama kembali berbeda pendapat. Zainuddin al-Iraqi menetapkan bahwa segala tindakan atau perbuatan yang tidak pantas diarahkan kepada karib kerabat dan saudaranyanya, maka hal itu dikategorikan sebagai tindakan yang memutus silaturrahim. Ulama yang lain berpendapat bahwa orang yang memutus silaturrahim adalah orang yang tidak berbuat baik (ihsan) kepada sesamanya. Silaturrahim itu termasuk perbuatan ihsan yang dituntut oleh agama. Apabila melakukannya, maka ia adalah muhsin (orang yang berbuat baik), sedangkan apabila meninggalkan atau memutuskannya, maka ia adalah musi` (orang yang berbuat buruk dan dosa).

Selain itu, ada juga ulama yang mengklasifikasikan orang-orang yang terlibat dalam silaturrahim itu menjadi tiga, yaitu al-Washil, al-Mukafi, dan al-Qathi’. Sebagaimana sebuah hadis dari Abdullah bin Amr, Rasulullah s.a.w. bersabda:

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا (رواه البخاري وأبو داود والترمذي وأحمد)

Artinya: Washil (orang yang bersilaturrahim) itu bukan Mukafi` (orang yang membalas silaturrahim), tetapi yang disebut washil adalah orang yang bersilaturrahim ketika orang lain memutuskan (rahim)nya.” (Hadis Shahih, Riwayat al-Bukhari: 5532, Abu Dawud: 1446, al-Tirmidzi: 1831, dan Ahmad: 6496. teks hadis di atas riwayat al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan adanya perbedaan antara pengertian al-washil, al-mukafi`, dan al-qathi’. al-Washil adalah orang yang mendahului untuk bersilaturrahim kepada karib kerabatnya. al-mukafi` adalah orang yang membalas silaturrahim dari karib kerabatnya dengan perbuatan yang serupa. Sedangkan al-qathi adalah orang yang tidak termasuk al-washil dan tidak pula bagian dari al-mukafi`, karena ia telah memutuskan hubungan dengan karib kerabatnya. Inilah pemutus silaturrahim yang diancam dengan keras oleh Allah dan Rasul-Nya sebagaima keterangan di atas.

Oleh: Dr. KH. Zakky Mubarak, MA