Efektifitas Subsidi untuk COVID-19

 
Efektifitas Subsidi untuk COVID-19

LADUNI.ID, Jakarta - Dunia dikagetkan dengan sebuah wabah yang sangat menakutkan saat ini yaitu Corona Virus atau yang disebut Covid-19. Covid-19 awal mula muncul di Cina khususnya Provinsi Wuhan akhir tahun 2019 dengan memakan banyak korban akibatnya kota tersebut di isolasi atau lebih kenal di Lock Down. Meskipun Wuhan di lock down Covid-19 dengan sangat cepat menginveksi banyak orang seluruh dunia sehingga badan kesehatan dunia WHO menetapkan wabah Covid-19 sebagai Pandemi.

Indonesia sendiri baru terdekteksi pada awal Maret 2020 dengan kasus pertama 2 orang warga Depok dinyatakn positif terinveksi Covid-19 hingga hari ini 9 April 2020 sudah terkonfirmasi 3.293 orang positif Covid-19, 252 sembuh dan 280 meninggal dunia. Pemerintah dalam hal ini Presiden dan seluruh jajarannya dengan berbagai cara berusaha untuk menekan tingkat penyebaran. Mulai dari kebijakan wajib menggunakan masker ke luar ruangan, seluruh institus pendidikan dilakukan dari rumah memanfaatkan teknologi, work from home bagi pekerja swasta ataupun negri, social distancing, physical distancing bahkan terakhir berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan atas pengajuan Pemda DKI Jakarta, Jakarta di berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang efektif mulai dilaksankan tanggal 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.

Akibat yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19 tidak hanya korban nyawa tapi juga mengakibatkan laju perekonomian dunia terganggu termasuk Indonesia. Data terbaru dikutip dari media online Kumparan.com menyebutkan kurang lebih 1,2 juta tenaga kerja telah dirumahkan dan tidak sedikit karyawan yang gajinya di potong 75% akibat turunya daya beli masyarakat. Hal ini tentu sangat memprihatinkan.

Solusi dari Pemerintah?

Selain daya upaya pemerintah seperti yang sudah disebutkan di atas mulai dari wajib menggunakan masker, belajar dari rumah, bekerja dari rumah, social distancing, physical distancing dan terakhir  PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peraturan permerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menanggulangi dampak pandemik corona virus (covid-19) yang ditandatangi pada (31/3). Pemerintah mengalokasikan dana melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 Triliun berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi corona virus (covid-19).

Rincian alokasi dana, sebagai berikut:
1.    sebesar Rp 75 triliun untuk belanja di sektor kesehatan,
2.    sebesar Rp. 70,1 triliun untuk insentif perpanjakan dan stimulus kredit usaha rakyat,
3.    sebesar Rp. 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khusus terutama UMKM.
4.    Sebesar Rp 110 triliun untuk social safety net atau jarring pengaman sosial.

Disamping itu  telah diumumkan subsidi PLN bagi pengguna 450KWH digratiskan selama 3 bulan dan 900KWH diskon 50% selama 3 bulan terhitung April 2020. Hingga pemberian langsung tunai atau yang disebut BLT bagi rakyat miskin yang di data melalui tingkat RT untuk laporan yang berhak, dan program padat karya tunai yang dikhususkan di desa-desa.

Apakah Efektif?

Jika dilihat dari besaran angka triliunan dan susbisi listrik dan BLT secara kasat mata bisa dilihat bahwa pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap dampak ekonomi yang terjadi akibat pandemik Covid-19 ini. Namun yang menjadi tanda tanya adalah seberapa efektifkah kebijakan ini memberikan dampat positif bagi mayarakat di bidang ekonomi?.

Berkaca dari pengalaman yang terjadi pemerintah terkesan tidak serius memberikan perhatian yang serius. Tingkat birokrasi yang berbelit dan tumpang tindih peraturan serta multi tafsir terhadap kebijakan membuat kebijakan itu sendiri menjadi kabur, alhasil tujuan tidak tercapai dan lebih fatal lagi dana tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan.

Presiden sebagai pelaksana pemerintahan dengan dibantu oleh para mentrinya hendaknya sebelum menjalankan kebijakan tersebut sudah memberikan pertaruan yang jelas, tegas dan terukur sehingga tepat sasar dan bisa meringkan beban masyarakat dan secara bersama mengalahkan pandemik Covid-19 sehingga keadaan kembali normal seperti sedia kala.
    
Penulis : Diana Fitriah
(Mahasiswa Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)